Pelatihan

Disnakertrans Kaltim Siapkan Pelatihan Berbasis Kompetensi

  •   Hendra Saputra
  •   25 Februari 2023
  •   3:53am
  •   Pelatihan
  •   547 kali dilihat

Samarinda –  Berpindahnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Provinsi Kalimantan Timur menjadi harapan besar bagi semua pihak terkhusus bagi warga Kalimantan Timur. Bagaimana tidak? Ada banyak aspek pendukung bagi pembangunan yang dapat dimanfaatkan dan diisi oleh masyarakat dalam hal ini warga lokal. Apalagi keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN Nusantara.

Keterlibatan masyarakat lokal dalam berbagai tahapan pembangunan IKN Nusantara tidak hanya berhenti dalam kegiatan konstruksi, melainkan juga ada banyak aspek pendukung pembangunan. Pembangunan IKN Nusantara tersebut tidak hanya dapat dimanfaatkan dan diisi, juga membutuhkan peran aktif masyarakat lokal.

Sesuai Undang-Undang No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, soal ketenagakerjaan dalam rencana pembangunan IKN Nusantara harus melibatkan warga lokal. Namun, untuk pekerjaan rekonstruksi pada tahap persiapan dan pembangunan konstruksi harus memenuhi sejumlah persyaratan dan kualifikasi, termasuk adanya sertifikat pekerja (dilansir dari media Indonesia.com).

Kepala Disnakertrans Kaltim, melalui Kabid Bidang Pengembangan Tenaga Kerja Disnakertrans Prov. Kaltim, Muhammad Abduh saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini menjelaskan, sebenarnya yang diurus ini bukan hanya IKN Nusantara tapi seluruh kabupaten kota. Jika tenaga kerja lokal untuk ke IKN Nusantara adalah tenaga kerja kontruksi. Sedangkan,  tenaga kerja kontruksi bagi pembangunan IKN Nusantara dibawah Badan Otorita IKN yang mengurus hal tersebut.

Dirinya menyebutkan beberapa waktu lalu di Balikpapan telah dilaksanakan rapat tentang rencana pembangunan konsultasi publik terkait pembangunan IKN Nusantara. Disampaikan dalam rapat tersebut bahwa pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Badan Otorita IKN. Sebagai payung hukum untuk bisa masuk lebih dalam keterlibatan urusan ketenagakerjaannya, baik itu urusan penyiapan tenaga kerja maupun nantinya urusan permasalahan ketenagakerjaan. Seperti, permasalahan idustrial bahkan pelanggaran norma kerja.

“Untuk sementara ini kita belum ada MOU, jadi yang bisa kita lakukan itu adalah melakukan pelatihan berbasis kompetensi maupun kelaster di kabupaten-kabupaten penyangga. Adapun Kabupaten penyangga diantaranya Balikpapan, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara (Kukar) dan Paser. Karena, efek domino dari IKN itu akan berpengaruh keseluruh kabupaten kota yang ada di Kaltim,” bebernya. (hend/pt)