ASN Harus Berikan Pelayanan Publik yang Inovatif
Samarinda - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dituntut untuk inovatif dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pada era digitalisasi seperti sekarang, pelayanan publik juga diharuskan berbasis Information Technology (IT) atau Teknologi Informasi.
Menyadari pentingnya pelayanan publik berbasi IT tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim, melaksanakan Pelatihan Pelayanan Publik Berbasis IT. Peserta pelatihan berasal dari perwakilan Perangkat Daerah (PD) tingkat provinsi.
Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Provinsi Kaltim, Drs. Diddy Rusdiansyah Anan Dani mengatakan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, telah diatur pemberian layanan berbasis IT. Namun menurut Diddy, yang terpenting adalah inovasi dalam pelayanan publik.
“Perubahan metode kerja melalui penerapan prosedur yang konsisten dan transparan, juga bagian dari inovasi,” katanya saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi, pada agenda Pembukaan Pelatihan Pelayanan Publik Berbasis IT di Aula II BPSDM Kaltim, Selasa (30/8/2022).
Inovasi pelayanan publik berbasis IT ini, kata dia harus menciptakan perubahan prosedur kerja yang berorientasi pada penghematan waktu dan biaya, serta memudahkan pelayanan.
“IT sebagai salah satu faktor penunjang layanan publik. Tapi yang terpenting basic-nya dulu. Contoh paling signifikan, itu dilakukan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Atma Husada Mahakam. Mereka mampu memberikan inovasi brilian, terkait pelayanan dan penanganan ODGJ di jalanan. Ini inovasi sederhana tapi mutlak diperlukan,” terang Diddy.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis BPSDM Kaltim, Apriyana Rachmawaty, S.Psi memaparkan, tujuan pelatihan ini adalah untuk membekali peserta agar mampu memahami konsep dan kebijakan pelayanan publik digital, mengidentifikasi jenis-jenis pelayanan publik dan memahami komponen utama pengembangan pelayanan publik berbasis teknologi informasi, serta memahami tentang implementasi pelayanan publik digital.
“Adapun materi pelatihan terkait konsep kebijakan pelayan publik, standar pelayanan publik, etika pelayanan publik, kepuasan pelanggan, dan mindset digitalisasi publik,” jelas Apriyana.
Agenda pelatihan akan dilaksanakan selama empat hari, terhitung sejak Selasa hingga Jumat 3 September 2022. (KRV/pt)