Pajak

Begini Tata Cara Validasi NIK untuk Integrasi NPWP

  •   Khajjar Rohmah
  •   17 Januari 2023
  •   4:34pm
  •   Pajak
  •   18618 kali dilihat

Samarinda – Sebelum dilakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), para wajib pajak diimbau untuk melakukan validasi dengan pemutakhiran data atau pemadanan data identitas wajib pajak dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Pemadanan ini dapat dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online, djponline.pajak.go.id. Dapat juga menghubungi contact center Kring Pajak 1500200 atau layanan konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Adapun wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dapat melakukan pemadanan mandiri melalui akun masing-masing. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

Pertama-tama dengan membuka laman website pajak.go.id dan kemudian klik Login



Kemudian, diteruskan dengan memasukkan NPWP 15 digit dan kata sandi yang telah dibuat wajib pajak. Lalu memasukkan kode keamanan yang ditampilkan.

Setelah berhasil login, buka menu Profil. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK dan klik Ubah Profil.

Memilih submenu Data Lainnya, di submenu ini wajib pajak melengkapi data-data pendukung seperti data email dan nomor handphone. Jika sudah, silakan mengklik Ubah Profil. Selanjutnya wajib pajak diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang telah dikirim melalui SMS atau email.

Selanjutnya silakan melengkapi data pada submenu Data KLU, Data Anggota Keluarga, dan Data Info Perpajakan.

Untuk tutorial lebih lengkap, dapat disimak melalui kanal resmi Youtube Ditjen Pajak RI atau klik tautan berikut: bit.ly/validasiNIK-NPWP

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan validasi data mandiri sebelum 31 Maret 2023.

“Hingga Maret 2023 nanti, wajib pajak tidak hanya dapat memutakhirkan datanya, melainkan juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu pelaporan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023 dan SPT Tahunan Badan paling lambat dilaporkan 30 April 2023,” kata Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Max Darmawan.

Ia juga menjelaskan, wajib pajak terdaftar di wilayah Kaltimtara ada sebanyak 1.481.681 wajib pajak. Rincian data terkait pemuktahiran data mandiri per Januari  2023 di Kaltimtara sebanyak 535.895 wajib pajak atau sekitar 36,17 persen data valid. Sementara,  data wajib pajak yang perlu dikonfirmasi sebanyak 606.362 dan data wajib pajak yang perlu dimutakhirkan sebanyak 339. 422 wajib pajak. (KRV/pt)