Pajak

Bapenda Kaltim Umumkan 750 Orang Pemenang Undian Wajib Taat Kendaraan Bermotor

  •   prabawati
  •   10 Oktober 2022
  •   4:14pm
  •   Pajak
  •   2880 kali dilihat

Samarinda - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim mengumumkan pemenang udian wajib taat pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022 se Kaltim kepada 750 orang.

Pemenang yang diundi berdasarkan presentase jumlah wajib pajak yang membayar pajak di seluruh Kabupaten/Kota.

Kepala Bapenda Kaltim Hj. Ismiati menuturkan bentuk penghargaan/apresiasi kepada masyarakat wajib pajak, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Gebyar Pajak yang merupakan event tahunan dengan memberikan hadiah berupa tabungan kepada wajib pajak yang taat membayar Pajak.

Adapun total hadiah pada tahun ini sebesar Rp 3 Milyar untuk 750 Wajib Pajak diseluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.

Di mana masing - masing mendapatkan sebesar Rp 4 juta (belum potong pajak 25 persen ) berupa Tabungan.

Ismi pun merincikan pemenang yang diundi berdasarkan prosentase jumlah wajib pajak yang membayar pajak di seluruh Kabupaten/Kota sebagai berikut, Samarinda 223 Orang, Balikpapan 180 Orang, Bontang  42 Orang, Kukar 122 Orang.

Selanjutnya, Kutai Barat 27 Orang, Paser 47 Orang, Berau 36 orang, Kutai Timur 43 Orang dan PPU 30 Orang.

Wajib Pajak yang diundi, sebutnya telah lunas membayar pajak pada tahun 2022 sampai dengan 30 September 2022 sebanyak 1.217.854 wajib pajak dari jumlah kendaraan se Kaltim sebanyak 2.700.000 Unit.

Lebih lanjut, pengundian pemenang dilakukan secara otomatis melalui sistem di hadapan Notaris, Dinas Sosial Kaltim dan disaksikan oleh unsur Kepolisian.

Untuk nama pemenang undian akan diumumkan melalui Media Cetak dan elektronik kemudian kepada para pemenang dapat menghubungi UPTD PPRD yang ada di Kabupaten Kota se Kalimantan Timur untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.    

"Hadiah akan diberikan di akhir Oktober 2022 pada acara puncak Gebyar Pajak yang dirangkai dengan jalan santai,"paparnya. (Prb/ty).