Olahraga

Regulasi Penyiaran Piala Dunia 2022, Dilarang Nobar Tanpa Lisensi 

  •   Khajjar Rohmah
  •   13 November 2022
  •   6:57pm
  •   Olahraga
  •   22705 kali dilihat

Samarinda - Parhelatan akbar FIFA World Cup atau Piala Dunia 2022 akan berlangsung pekan depan. Tepatnya pada 20 November hingga 18 Desember 2022, di Qatar. Antusiasme pecinta bola tanah air pun dipastikan akan begitu besar menyambut turnamen sepak bola empat tahunan sekali itu. 

 

Pagelaran Piala Dunia selalu identik dengan nonton bareng (nobar). Itu sudah seperti hal wajib bagi para penggemar fanatis dunia sepak bola. Namun, pelaksanaan nobar piala dunia harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi penyiaran yang berlaku. 

 

Untuk diketahui, hak siar eksklusif Piala Dunia 2022 di Indonesia, dipegang oleh grup Surya Citra Media (SCM) dan anak usahanya PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG). 

 

Sebagai pemegang hak siar, SCM dan IEG berhak menayangkan Piala Dunia 2022 melalui free-to-air TV, platform over the top (OTT), hingga platform satelit yang mereka miliki. Untuk free-to-air TV, Piala Dunia 2022 akan tayang di Indosiar, SCTV, O Channel, dan Mentari TV.

 

Tayangan Piala Dunia juga bisa disaksikan lewat saluran khusus olahraga Champions TV yang bisa disaksikan pada layanan TV satelit berlangganan Nex Parabola, serta layanan OTT, Vidio.

 

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) turut menyosialisasikan regulasi penyiaran terkait Piala Dunia di berbagai kanal. 

 

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal mengimbau agar masyarakat dapat memperhatikan regulasi penyiaran Piala Dunia 2022. Sebab, jika terbukti melanggar regulasi dan menyelenggarakan nobar tanpa izin pemiliki lisensi hak siar, akan terancam pidana dan denda hingga maksimal Rp 1 miliar. 

 

"Nobar Piala Dunia, selama tidak berizin, tidak boleh. Apalagi sampai mengambil keuntungan, misalnya dengan mengadakan nobar berbayar, itu berbahaya dan bisa terkena sanksi hukum," terang Faisal saat menjadi narasumber Ngobrol Piala Dunia (Ngopi) di kanal suara Pro 1 RRI Samarinda, Minggu (13/11/2022) pagi. 

Payung hukum yang mengatur tentang regulasi penyiaran di Indonesia ini, di antaranya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan UU 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

 

"Saran saya kalau nobar, harus izin dengan pemegang lisensi hak siar Piala Dunia 2022. Terutama kafe dan resto, harus berizinlah, jangan illegal," imbaunya. 

 

Menurut Faisal, lebih baik lagi jika menikmati tayangan Piala Dunia 2022 di rumah dengan keluarga. Apalagi saat ini sudah berlaku layanan TV digital. Sehingga menonton di rumah pun bisa lebih nyaman dengan gambar yang terang dan jernih. Di sisi lain, juga mengurangi potensi keramaian di luar rumah. Mengingat pandemi COVID-19 masih belum berakhir. 

 

Pemantauan dan pengawasan penyiaran Piala Dunia 2022 akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual. 

 

Bagi pihak yang terbukti bersalah menayangkan konten secara ilegal, akan dikenakan Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sanksi pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

 

Penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2022 tetap boleh dilakukan dengan meminta izin atau menjalin kerja sama kepada pemilik hak siar SCM mau pun IEG.

 

Pihak SCM dan IEG telah mempublikasikan, terkait cara pengajuan izin penyiaran dapat dilakukan dengan datang secara langsung ke kantor pusat SCM di SCTV Tower Senayan City Lantai 18 Jalan Asia Afrika, Jakarta. Atau menghubungi contact person melalui email Louisa Mayreza mayreza@ieg.co.id dan Lanti Nurcahyawati lanti.nurcahyawati@ieg.co.id, serta nomor telepon 021 – 27935555 ext. 7211. 

 

Segala bentuk tayangan nobar Piala Dunia 2022 di tempat keramaian yang tidak disiarkan secara resmi atau tidak mendapatkan izin dari Grup SCM, seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, mall, area publik, bioskop, lapangan, dan balai desa berpotensi dapat melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. 

 

"Hubungi saja via telepon atau email pemilik hak siar Piala Dunia 2022. Lalu izin untuk mengadakan nobar yang sah dan resmi!" tegas Faisal. (KRV/pt)