Narkoba

Prevalensi Narkotika Menurun, Kini Kaltim Urutan 23

  •   prabawati
  •   20 Juni 2022
  •   7:44pm
  •   Narkoba
  •   2250 kali dilihat

Samarinda - Perang melawan narkoba terus digencarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kerja keras Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim untuk menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba di daerah selama ini akhirnya menuai hasil yang baik.

Di tahun 2019 posisi Kaltim turun drastis menempati posisi ke peringkat 23 dari 34 Provinsi, dimana sebelumnya pada 2018 berada di posisi empat besar.

"Dilihat angka prevalensi Provinsi tahun 2019 Kaltim urutan ke-33 dari 34 provinsi, dimana 4.241 orang itu jumlahnya sama dengan provinsi NTT," ungkap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana pada Webinar Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika secara daring, Senin (20/6).

Kemudian lanjutnya, yang pernah pakai masuk urutan ke 26 dari 28 provinsi dimana 16.963 orang ini sama dengan NTB.

"Tapi ranking yang di bawah ini bukan berarti juga kita aman dari narkotika mungkin saja mereka belum tertangkap sehingga rengkingnya turun,"tuturnya.

Sasaran survey adalah rumah tangga di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdiri dari pekerja, pelajar dan ibu rumah tangga.

Berdasarkan Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika ada tiga golongan di narkotika golongan satu benar-benar dilarang digunakan dalam pengobatan atau layanan kesehatan kecuali digunakan terbatas untuk penelitian jenisnya seperti opium, heroin, kokain, ganja dan lain-lain.

"Golongan pertama sangsi pinada 4 tahun penjara bagi pengedar,"sebutnya.

Berikutnya golongan dua digunakan dalam pengobatan itupun sebagai pilihan terakhit karena bisa menyebabkan ketergantungan seperti metadon,morfin petidin dan lain-lain.

Sedangkan golongan ketiga digunakan dalam pengobatan bisa juga menyebabkan ketergantungan bisa dipidana apabila sesseorang menyimpan tanpa hak ada batasan minimal setiap obat-obatan yang dilarang dimana sanksi pidana 1 tahun, seperti etilmorfin, kodein, bufrenorfin, suboxon dan lain-lain.

Pelaksanaan rehabilitasi jelasnya merupakan hak sekaligus kewajiban penyalah guna narkotika, apa bila ada pengguna wajib direhab kalau tidak hancur hidupnya.

"Kita patut berbangga Kaltim punya balai rehabilitasi tanah merah, jadi tidak usah jauh-jauh,"tuturnya.

Untuk itu pihaknya menyadari bahwa perlu kerjasama dari lapisan masyarakat untuk meningkatkan sinergitas dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Hal ini tentunya bertujuan untuk menyelamatkan dan melindungi  bangsa Indonesia khususnya Kaltim dari ancaman kejahatan narkotika. (Prb/ty).