Layanan

Peran Balai Besar POM Di Samarinda Berikan Pelayanan Publik Ke Masyarakat

  •   pipito
  •   27 Juni 2021
  •   12:37pm
  •   Layanan
  •   1279 kali dilihat

SAMARINDA- Balai Besar POM di Samarinda adalah instansi pemerintah yang memiliki fungsi dan peran sebagai organisasi publik yang non profit dengan memberikan Pelayanan Publik kepada masyarakat.

Dalam pemberian Pelayanan Publik kepada masyarakat, Badan POM melaksanakannya secara sesuai Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan POM yaitu Peraturan Kepala Badan POM RI No.15 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan POM No.30 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan POM.

Hal tersebut disampaikan,Kepala Balai Besar POM Samarinda, Drs.Sem Lapik melalui Koordinator Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi, Genta Nila Hadi belum lama ini.

Standar Pelayanan Publik yang resmi diterbitkan sebagai bentuk profesionalitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang menggunakan layanan BBPOM di Samarinda.

Lanjut dikatakannya saat ini Informasi terkait Standar Pelayanan Publik BBPOM di Samarinda dapat diakses dengan mudah  melalui link : https://bit.ly/StandarPelayananPublikBBPOMdiSamarinda  atau melalui scan barcode, terangnya.

“Link tersebut antara lain berisi yang pertama tentang Maklumat Pelayanan Balai Besar POM di Samarinda, kedua Standar Layanan Publik Balai Besar POM di Samarinda, ketiga Inovasi Pelayanan Publik Balai Besar POM di Samarinda. Keempat terkait Tata Cara Pengujian Sampel Instansi Luar/Pihak ke III, serta yang terakhir  Survey Kepuasan Masyarakat,” tuturnya.

Ia menerangkan adapun Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Maklumat pelayanan merupakan salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dan sarannya serta melakukan pengaduan bila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan parkatek pelaksanaannya.

Mengenai Nilai Survey Kepuasan Masyarakat Balai Besar POM di Samarinda terhadap penyelenggara Layanan Publik Tahun 2020 sebesar 85,16. Berdasarkan nilai tersebut disimpulkan Mutu Layanan Balai Besar POM di Samarinda Tahun 2020 mendapat kategori B (Baik), bebernya.

“BBPOM di Samarinda berkomitmen akan selalu memberikan pelayanan publik terbaik demi melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan,” tutupnya. (BBPOMdiSamarinda/pt)