Ketenagakerjaan

Ubah Metode Perhitungan, UMP 2023 akan Diumumkan 28 November 2022

  •   Khajjar Rohmah
  •   24 November 2022
  •   8:02pm
  •   Ketenagakerjaan
  •   1501 kali dilihat

Samarinda - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rozani Erawadi mengakui, pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, mundur sepekan. 

Awalnya, Pemerintah Provinsi Kaltim bersama Dewan Pengupahan telah bersiap mengumumkan penetapan UMP tahun 2023 pada 21 November 2022. Penetapan itu, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang mengatur terkait indikator perhitungan UMP.  

"Faktor kemunduran pengumuman UMP, karena adanya kebijakan baru di Permenaker. Jadi kami bersama Dewan Pengupahan harus menghitung ulang dengan metodologi dan indikator perhitungan baru," kata Rozani Erawadi kepada Diskominfo Kaltim, usai menghadiri Sosialisasi Penyusunan RPD di Hotel Blue Sky Balikpapan, Kamis (24/11/2022).

Rozani menjelaskan, proses perhitungan UMP di Permenaker 18 2022 ini lebih fokus pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. 

"Nilai alfa itu menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka. Dimana nilai alfa ini sudah ditetapkan paling rendah 0,10 dan paling tinggi 0,30." Jelas eks Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim ini. 

Dengan kebijakan itu, Dewan Pengupahan kembali melakukan rapat untuk menghitung kembali besaran UMP yang akan dibayarkan kepada pekerja nol tahun pada 2023. 

"Permenaker itu baru terbit pada 16 November 2022, lalu dilakukan rapat penyampaian kebijakan umum. Jumat 18 November 2022, baru dilakukan sosialisasi atas kebijakan itu oleh Kemendagri dan Kemnaker kepada Kepala Daerah, Sekda, dan Disnaker Provinsi. Pendalaman teknisnya dilakukan 22 November 2022 untuk wilayah tengah Kalimantan. Pada tanggal itu juga, kami rapat dan telah merekomendasikan penetapan UMP 2023," terang Rozani menjelaskan detail proses penetapan UMP. 

Ia pun memastikan, dari hasil perhitungan Dewan Pengupahan, diputuskan UMP 2023 akan mengalami kenaikan. Namun angka pastinya, ia menyebut akan diumumkan oleh Gubernur secara resmi pada 28 November 2022. 

"Yang jelas naik. berapa resminya kita tunggu saja," tandasnya. 

Kenaikan UMP ini, kata Rozani demi menjaga kemampuan daya beli pekerja lokal di tengah kondisi ekonomi yang terjadi. (KRV/pt) 

 

Berita sebelumnya: Penetapan UMP Kaltim 2023 akan Diumumkan Pekan Depan