Kesehatan

Waspadai Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Dinkes Rutin Pantau Institusi Kesehatan Daerah

  •   Khajjar Rohmah
  •   14 Februari 2023
  •   2:39pm
  •   Kesehatan
  •   1483 kali dilihat

Samarinda – Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak kembali terjadi awal tahun ini. Terbaru, ditemukan dua kasus GGAPA di Jakarta. Dari dua kasus tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan telah menghentikan sementara produksi dan distribusi tiga obat sirop yang diduga sebagai penyebab kasus baru gangguan ginjal akut pada anak.

Ketiga obat sirop tersebut di antaranya adalah, Praxion - Paracetamol 100 mg/ml, Praxion - Paracetamol 120 mg/ml, dan Praxion Forte - Paracetamol 250 mg/5ml.

BPOM memastikan pihak perusahaan pemegang izin edar obat, telah melakukan voluntary recall atau penarikan secara sukarela.   

Kasus gangguan ginjal akut pada anak mulai marak terjadi sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) turut melakukan kewaspadaan dini terhadap kasus gangguan ginjal pada anak di daerah. Salah satunya, dengan senantiasa secara rutin dan berkala melakukan pemantauan pada institusi-institusi  kesehatan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kaltim, dr Ronny Setiawati mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pemantauan  berkala dan rutin di seluruh institusi kesehatan di bawah naungan dinas kesehatan.

“Baik itu puskesmas, klinik, rumah sakit, bahkan apotek untuk mengantisipasi sebaran obat sirop berbahaya sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan RI,” jelas dr Ronny dilansir dari Kantor Berita Antara Kaltim, Selasa (14/2/2023).

Kendati demikian, ia menegaskan belum ditemukan kasus gangguan ginjal akut pada anak di wilayah Kalimantan Timur.

“Beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dua kasus gejala yang mengarah hal tersebut, namun ternyata tidak terbukti,” terangnya.

Terkait larangan terbaru tiga obat sirop dengan merek Praxion, Dinkes Kaltim telah melakukan koordinasi langsung dengan BPOM Samarinda terkait pengawasan obat tersebut pada distributor, apotek, hingga klinik dan rumah sakit.

“Pengawasan kami bersama mitra BPOM mulai dari pemeriksaan saat produksi, distribusi, sampai pada outlet-outlet penjualan, baik itu di apotek sampai ke klinik dan rumah sakit,” tambah dr Ronny.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polresta Samarinda demi mengawal peredaran jenis obat sirop yang mengandung zat etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) diambang batas wajar, yang menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak.

Kementerian Kesehatan telah menyatakan bahwa kasus gagal ginjal akut yang menimpa lebih dari 300 anak sejak pertengahan tahun 2022, merupakan akibat dari konsumsi obat sirup yang memiliki kandungan etilen glikol/dietilen glikol di atas ambang batas aman. BPOM menyatakan batas aman asupan harian/tolerable daily intake (TDI) yang diperbolehkan yaitu 0,5 mg/kg berat badan/hari. (KRV/pt)

Sumber: Kantor Berita ANTARA // Tempo.co

Foto: upk.kemkes.go.id