Kesehatan

Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban, Masyarakat Wajib Tahu!

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   7 Juni 2024
  •   5:29pm
  •   Kesehatan
  •   381 kali dilihat

 

Samarinda - Iduladha merupakan sebuah hari raya dalam agama Islam untuk memperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Allah SWT menggantikan Nabi Ismail AS dengan domba yang saat Nabi Ibrahim AS hendak mengorbankan putranya.

Untuk terus mengingat peristiwa ini, hewan ternak disembelih sebagai kurban setiap tahun. Iduladha jatuh pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah pada penanggalan kalender Hijriah.

Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Prov Kaltim, Achmad Kosim menjelaskan hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan kepada seorang muslim yang memiliki kemampuan secara finansial.

Namun, dalam berkurban tidak hanya sekadar membeli dan menyembelihnya saja. Apalagi, hewan ini nantinya akan dikonsumsi oleh orang banyak sehingga harus memilih hewan ternak yang layak dan berkualitas.

“Islam telah menentukan kriteria dan aturan bagaimana memilih hewan kurban yang tepat sesuai dengan syariat. Tak hanya itu saja, prosedur penyembelihannya pun sudah memiliki aturan tersendiri. Syarat hewan kurban merupakan hal yang sangat penting jika kita sedang mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah kurban,” jelasnya saat jumpa pers di Diskominfo Kaltim, Jumat (7/6/2024).

Lebih rinci Kosim menyebut untuk memilih hewan dengan usia minimal yang ditentukan sesuai syariat, yakni usia minimal unta yang akan dikurbankan adalah 5 tahun serta sudah atau sedang masuk ke tahun ke-6 dari usianya.

Usia minimal kambing adalah 2 tahun serta sudah masuk tahun ketiga dari usianya. Untuk usia minimal domba adalah 1 tahun (atau telah berganti gigi), serta usia minimal sapi atau kerbau yang akan dikurbankan adalah 3 tahun dan sudah masuk tahun ketiga dari usianya.

“Di Indonesia sendiri, jenis hewan yang paling umum untuk dikurbankan adalah sapi, kambing, atau domba. Perlu diperhatikan benar-benar untuk usia hewan ternak yang akan dikurbankan,” sebutnya.

Kemudian, dalam syarat lainnya sifat dan kondisi fisik binatang yang layak untuk dikurbankan juga tak luput dari perhatian. Diantaranya, mata tidak buta, telinga tidak terpotong, kaki tidak pincang, jika memiliki tanduk, harus dalam keadaan sempurna.

Lalu tidak memiliki penyakit, berat badan cukup, tidak kurus, ekor tidak terpotong, kulit tidak memiliki kudis dan tidak sedang hamil atau menyusui.

“Sebagai ibadah yang dipersembahkan kepada Allah, hewan kurban yang dipilih harus dalam kondisi fisik, kesehatan dan sifat yang baik. Hewan tersebut tidak boleh memiliki cacat atau kelainan yang signifikan yang dapat mengurangi nilai ibadah kurban. Seperti kisah Habil dan Qabil di masa Nabi Adam AS,” terang Kosim.

Terakhir, dirinya juga menegaskan untuk proses sembelihan hewan secara Syariat harus terputus saluran Nafas (al hulqum), terputus saluran makanan dan minuman (al Mariiy), serta terputus dua urat tenggorokan dan kerongkongan (al wadajaini). (cht/pt)