Kesehatan

Rapat Koordinasi Kesiagaan dan Kewaspadaan PMK

  •   Hendra Saputra
  •   11 Mei 2022
  •   3:08pm
  •   Kesehatan
  •   403 kali dilihat

Samarinda - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur (DPKH) melakukan Rapat Koordinasi Kesiagaan dan Kewaspadaan PMK (Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak). Bertempat di Kantor DPKH, Senin (09/5/2022).

Rapat yang dihadiri secara offline dan online diantaranya oleh Kepala Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur,  H. Munawwar, serta perwakilan dari Balai Veteriner Banjarbaru, Karantina Pertanian Balikpapan dan Samarinda, Polda Kaltim, Polsek Batu Engau dan Muara Komam, Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/ Kota se-Provinsi Kaltim, DPKAD Kaltim, Bappeda Kaltim, Biro Perekonomi Kaltim, Biro Adbang Kaltim.

“Sebagai reaksi cepat DPKH Kaltim melakukan Mitigasi Dini Resiko dari PMK  Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular yang paling penting dan paling ditakuti oleh semua negara di dunia. Penyakit ini dapat menyebar dengan sangat cepat dan mampu melampaui batas negara serta dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi, “ucap Kepala Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur,  H. Munawwar".

Dengan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan PMK, Indonesia berhasil mendeklarasikan status bebas PMK pada tahun 1986 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 260/Kpts/TN.510/5/1986 dan mendapatkan pengakuan dunia terhadap status bebas PMK tanpa vaksinasi sebagaimana tercantum dalam Resolusi Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) Nomor XI Tahun 1990, sambungnya.

Namun pada tanggal 5 Mei 2022 telah terjadi outbreak (wabah) PMK di Provinsi Jawa Timur berdasarkan hasil uji Lab Pusvetma dan telah ditemukan suspect PMK pada ternak di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bebernya.

Dalam Hasil Rakor tersebut menyepakati beberapa tindakan dan rencana kontinjensi dalam upaya kesiagaan dan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK di Provinsi Kalimantan Timur  sebagai berikut : Pertama,  Meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan pemasukan ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing dan domba) dan babi serta produknya (terutama daging dan susu). Kedua,  Meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan di check point antar provinsi melibatkan pihak Kepolisian.  Ketiga, Tidak mengeluarkan rekomendasi/izin  pemasukan ternak rentan PMK dari daerah tertular PMK.

Lanjut, keempat Meningkatkan biosekuriti dan biosafety. Kelima Berkomitmen dalam penyediaan sumber daya termasuk penganggaran pengendalian dan penanggulangan PMK. Keenam, Membentuk Tim Gugus Tugas Kesiagaan dan Kewaspadaan PMK Provinsi Kaltim yang melibatkan semua sektor/instansi/stakeholder terkait. Ketujuh  Peningkatan sumber daya kesehatan hewan baik dalam segi kualitas dan kuantitas.

Kemudian, Kedelapan, Meningkatkan komunikasi, edukasi dan informasi terkait risiko PMK di pintu-pintu masuk karantina pertanian dan check point, Puskeswan, Peternak/Masyarakat dan Pelaku Usaha. Kesembilan, Melakukan pelaporan kasus kesakitan atau kematian PMK melalui iSIKHNAS; Terlahir yang point Kesepuluh Melakukan surveilan PMK bersama di daerah-daerah kantong ternak dan wilayah dengan lalu lintas ternak yang tinggi. (hen/pt)