Kesehatan

Perkuat Regulasi untuk Percepatan Eliminasi Malaria di Kaltim

  •   Khajjar Rohmah
  •   18 Juli 2023
  •   7:43pm
  •   Kesehatan
  •   523 kali dilihat

Samarinda - Penyakit malaria masih menjadi permasalahan serius dalam kesehatan masyarakat. Penyakit menular ini memiliki dampak yang merugikan terhadap kualitas sumber daya manusia, yang pada gilirannya dapat menimbulkan masalah sosial dan ekonomi, bahkan mengancam ketahanan nasional.

Kejadian penyakit malaria juga menjadi ancaman di Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk mengatasi hal ini, diperlukan percepatan pengendalian secara terpadu melalui upaya yang terintegrasi, terstruktur, dan berkesinambungan. Dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)
Kaltim, dr Jaya Mualimin mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus malaria di Kaltim terjadi pada pekerja di sektor kehutanan dan perkebunan. Hal ini mencakup pekerja yang berhubungan langsung dengan aktivitas kehutanan seperti perambah hutan, pekerja reboisasi, dan petani hutan. Serta yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas kehutanan seperti supir, keluarga pekerja, dan pelaku usaha.

"Kedatangan pekerja dari wilayah endemis malaria ke Kalimantan Timur dan minimnya upaya pencegahan dari masyarakat juga meningkatkan kasus malaria di daerah kita," ungkap dr Jaya Mualimin saat membuka Rapat Pembahasan Draft Pergub tentang Percepatan Eliminasi Malaria di Provinsi Kaltim pada Selasa (18/7/2023).

Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini sedang menyusun draft Peraturan Gubernur (Pergub) terkait percepatan eliminasi malaria di Kalimantan Timur. Pergub ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang memperkuat upaya percepatan eliminasi malaria di Kaltim. Sesuai dengan target nasional, yaitu Indonesia Bebas Malaria pada tahun 2030.

Upaya regulasi di tingkat provinsi terkait percepatan eliminasi malaria, telah dimulai sejak 2019 melalui Kesepakatan Bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Timur Tahun 2019. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Pergub tentang percepatan eliminasi malaria sejak tahun 2022. Puncak dari upaya ini adalah Komitmen Bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Timur mengenai percepatan eliminasi malaria yang dilakukan dalam acara Puncak Hari Malaria Sedunia Tahun 2023.

Rapat Pembahasan Draft Pergub tentang Percepatan Eliminasi Malaria Provinsi Kaltim pada Selasa (18/7/2023) diadakan di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim. Rapat tersebut dipandu oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kaltim, Setyo Budi Basuki serta Kasi Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) dr Ivan Hariyadi Hardjo Widjojo. (KRV/pt)