Kesehatan

Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Sepenuhnya Diterapkan Di Wilayah Kerja

  •   prabawati
  •   5 Juli 2022
  •   2:42pm
  •   Kesehatan
  •   1654 kali dilihat

Samarinda - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Kalimantan Timur tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, namun menjadi tanggung jawab semua pihak dalam dangka menjaga kesehatan.

Kebiasaan merokok sudah meluas dihampir sekelompok masyatakat Indonesia dan cenderung meningkat, tidak peduli dikawasan kampung-kampung tempat umum bahkan kantor sekalipun.

Mewakili Kepala Biro Kesra Setdaprov Andi Muhammad Ishak, Analis Kebijakan Ahli Muda, Muhammad Ihsan mengatakan Implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok provinsi kalimantan Timur masih isapan jempol, karena masih ada Perangkat Daerah yang belum menjalankan Perda tersebut diwilayah kerjanya.

"Bahkan ada Perangkat Daerah yang belum menerapkan Perda tentang kawasan tanpa rokok di kantornya,"tuturnya pada Sosialisasi Pencegahan pengendalian penyakit tidak menular (PTM) yakni Implementasi Perda Nomor 5 tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Kalimantan Timur, di Ruang Tepian 2 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (5/7).

Oleh sebab itu, dengan adanya Perda tersebut disetiap Perangkat Daerah wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok dan menyampaikan pesan Kawasan Tanpa Rokok kepada setiap orang dilingkungannya melalui poster, tanda larangan merokok, pengumuman dan lain sebagainya.

Kebiasaan merokok ini tentu sangat berbahaya, karena dampaknya sangat beresiko menimbulkan penyakit dan gangguan kesehatan.

Sambungnya, tidak sepenuhnya bebas rokok diwilayah Kaltim, masih ada kawasan tidak menyediakan tempat merokok secara khusus sebagai zona bebas rokok.

Hal Ini tidak terlepas dari prilaku masyarakat yang masih rendah termasuk PNS yang merupakan publik figur harus memberika suri tauladan terhadap bahaya rokok ditempat umum.

Untuk itu, diperlukan sanksi bagi PNS dan Non PNS yang masih menebarkan asab yang berbahaya, kalau tidak segera kapan lagi.  (Prb/ty).