Kesehatan

Perangkat Daerah Wajib Terapkan KTR

  •   Ade Putri
  •   25 Oktober 2021
  •   2:55pm
  •   Kesehatan
  •   489 kali dilihat

Samarinda - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Persiapan Review Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, diselenggarakan di Hotel Aston Samarinda, Senin (25/10).

Setyo Budi Basuki selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Dinkes Kaltim mengatakan Rapat hari ini merupakan persiapan untuk penilaian KTR di Perangkat Daerah Kaltim.

“Penilaian ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta diamanatkan pada Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok,” tegasnya.

Menurut Basuki, rokok ini memang masalah perilaku yang berhubungan dengan gaya hidup. Butuh waktu untuk menjelaskan dan mensosialisasikan terus menerus agar masyarakat atau bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak merokok di sembarang tempat.

“Karena itu, disetiap Perangkat Daerah wajib menerapkan KTR dan juga menyampaikan pesan KTR kepada setiap orang dilingkungannya melalui tanda larangan merokok atau pengumuman,” ujarnya seraya berpesan.

Adapun tempat KTR sendiri meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang pengelolaannya dibawah kewenangan Pemerintah Daerah Kaltim.

Dia berharap semakin banyak tempat yang tidak di ijinkan untuk merokok agar dapat merubah gaya hidup dan kedepannya populasi masyarakat yang merokok bisa berkurang. (ade/pt)