Penjelasan Pemerintah Terkait Penyebaran Informasi Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo
Samarinda- Bocornya data sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo beredar di platform Twitter dan menunjukkan bahwa Jokowi melaksanakan vaksinasi kedua pada tanggal 27 Januari 2021.
Hal ini tentu saja menyebabkan keresahan pada masyarakat dan khawatir mengenai keamanan data pribadi mereka.
Maka dari itu, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memberikan penjelasan dari pemerintah sehubungan dengan penyebaran informasi sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo.
Dilansir dari https://www.kominfo.go.id Penjelasan tersebut tertuang dalam Siaran Pers Bersama Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Siaran Pers No. 317/HM/KOMINFO/09/2021 Jumat 3 September 2021 menyampaikan 9 (Sembilan) point.
Kominfo menyampaikan bahwa akses pihak-pihak tertentu terhadap sertifikat vaksinasi Presiden Jokowi ini dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan yang tersedia pada sistem PeduliLindungi.
Kominfo menjelaskan bahwa informasi sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo ini bukan berasal dari sistem PeduliLindungi. Informasi NIK Presiden Jokowi sendiri tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum, sedangkan informasi tanggal vaksinasi dapat ditemukan dalam pemberitaan pada media massa.
Pemerintah yang diwakili Kementerian Kesehatan, BSSN dan Kementerian Kominfo menyatakan bahwa mereka melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan
fungsinya masing-masing.
Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas pemanfaatan data pada sistem PeduliLindungi
yang terintegrasi dengan PDN (Pusat Data Nasional) harus sesuai dengan peratura perundangan (PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia).
Berikut Siaran Pers bersama Kemenkes, BSSN dan Kominfo bertajuk "Penjelasan pemerintah sehubungan dengan penyebaran informasi sertifikat vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo" selengkapnya:
Jumat, 3 September 2021
Pada point pertama disebutkan akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi.
Lanjut kedua, Fungsi pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 kini hanya menggunakan 5 (lima) parameter (nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin) untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat.
Ketiga Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi. Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa.
Keempat, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu, sebagai berikut:
- a. Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.
- b.BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.
- c. Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kemudian, kelima untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.
Keenam, Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia.
Ketujuh, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak tahun 2019 sampai 31 Agustus 2021. Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi dengan perincian sebagai berikut: 4 PSE telah dikenai sanksi teguran tertulis, 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola data dan Sistem Elektronik, sedangkan 9 PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi.
Kedelapan, Upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pihak yang mengelola data, serta para pengguna, akan terus dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan, BSSN, serta pihak terkait lainnya.
Kesembilan, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi. Pemerintah mengimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19. (kominfo.go.id/pt)