Kesehatan

Angka Prevalensi Stunting Kaltim 2021 Turun Diangka 22,8 Persen

  •   prabawati
  •   3 Maret 2022
  •   8:48am
  •   Kesehatan
  •   2385 kali dilihat

Samarinda - Berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 angka prevalensi stunting di Kalimantan Timur telah berada dibawah rata-rata nasional.

Dimana angka prevalensi stunting nasional 24,4 persen sedangkan Kaltim diangka 22,8 persen.

“Hasil ini tentu patut kita syukuri bersama, atas kerja keras Tim RAD-PG Kalimantan Timur yang telah mampu menurunkan angka prevalensi stunting,"ucapnya pada Rapat Pembahasan Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting, di Ruang Rapat Tepian I, Kantor Gubernur, Rabu (2/3).

Hal ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah wabah Pandemi Covid-19 yang sampai sekarang masih melanda negara tercinta ini.

Lebih lanjut Karlina mengatakan dari hasil SSGI ada 4 Kabupaten/kota yang memiliki rerata lebih rendah dari rata-rata provinsi yakni Kutai Barat, Kota Balikpapan, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Samarinda.

Sedangkan 6 Kabupaten dan kota lainnya yang menjadi lokus pada 2021, hanya 50 persennya belum memberikan kontribusi positif atas persentase penurunan prevalansi stunting di Kaltim, yakni Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur.

Permasalahan stunting jelasnya, salah satu bagian dari double burden malnutrition (DBM) mempunyai dampak yang sangat merugikan baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi produktivitas ekonomi dan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Dalam jangka pendek, stunting terkait dengan perkembangan sel otak yang akhirnya akan menyebabkan tingkat kecerdasan menjadi tidak optimal. Sedangkan janka panjangnya kemampuan kognitif anak akan lebih rendah dan akhirnya menurunkan produktivitas dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, salah satu mandat yang harus segera dilaksanakan adalah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Provinsi, TP2S Tingkat Kab/Kota sampai dengan TPPS Tingkat Desa/Kelurahan. (Prb/ty).