Kepemudaan

DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Raperda Kepemudaan

  •   Sefty Wulandari
  •   26 Oktober 2022
  •   10:52am
  •   Kepemudaan
  •   683 kali dilihat

DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Raperda Kepemudaan

Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Uji Publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan, Rabu (26/10/2022) bertempat di Hotel Platinum. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendengarkan masukan dan saran dalam hal penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) yang tengah digarap ini.

Undang-Undang 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan pasal 1 menyatakan bahwa Pemuda adalah penduduk berumur 16-30 tahun. Dari segi demografi, kelompok umur 16-30 tahun tergolong usia produktif, dimana beban ketergantungan penduduk tidak produktif (dibawah 15 tahun dan diatas 64 tahun) menjadi tanggungan usia produktif.

Perda Kepemudaan dinilai dapat membuka ruang dan peluang khususnya bagi para Pemuda di Kaltim agar dapat berdaya saing, mengingat para generasi muda merupakan penerus bangsa terutama dalam hal pembangunan Bumi Etam di masa depan.

Kedudukan Pemuda merupakan aset ekonomi dalam pembangunan. Posisi pemuda selain menjadi tenaga kerja juga menjadi penentu kondisi perekonomian suat negara. Selaras dengan hal itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Ir H. Seno Aji menyampaikan dalam sambutannya bahwa pemberdayaan dan peningkatan peran harus terus dilakukan secara optimal.

“Dimasa depan, tantangan kepemudaan dalam bidang ekonomi adalah persoalan produktifitas termasuk daya saing baik dalam negeri maupun luar negeri.” ujarnya saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara.

Dalam kesempatan tersebut Seno pun berharap melalui perda kepemudaan nantinya dapat meningkatkan kapasitas dan partisipasi serta peran pemuda dalam pembangunan.

“Diharapkan dalam Uji Publik Raperda Kepemudaan ini akan tergambar prospek strategis agenda-agenda kepemudaan sehingga berdampak terhadap masa depan bangsa, terutama Kalimantan Timur” harapnya.


Optimalisasi Raperda Kepemudaan ini pun ditujukan untuk meningkatkan, memperluas dan memeratakan kesempatan Pemuda Kalimantan Timur untuk hadir sebagai aktor dalam pembangunan daerah di provinsi Kalimantan Timur.

Adapun rangkaian kegiatan dari Uji Publik Raperda Kepemudaan ini berupa Penyampaian Materi oleh beberapa narasumber kompeten yang hadir secara luring diantaranya Ketua Pansus Raperda Kepemudaan DPRD Provinsi Kaltim Ismail ST, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Drs Agus Toanur M.Si, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Cq Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Drs Makmur Marbun M.Si dan secara daring oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI yakni, Prof Dr Faisal Abdullah SH M.Si DFM

Hadir membersamai dalam kesempatan tersebut dari Pemprov Kaltim yang diwakili oleh Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim Andi Muhammad Ishak, Kepala Dispora Kaltim Drs Agus Tianur M.Si, Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kaltim, jajaran perwakilan Perangkat Daerah (PD) Provinsi Kaltim, Perwakilan Universitas Negeri dan Swasta di Kaltim, Perwakilan Organisasi Kepemudaan, Mahasiswa, dan Pelajar beserta seluruh tamu undangan. (sw/pt)