Kekerasan

Kasus Kekerasan di Kaltim Meningkat Dalam Lima Tahun Terakhir

  •   prabawati
  •   26 Maret 2024
  •   3:34pm
  •   Kekerasan
  •   384 kali dilihat

Samarinda - Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengungkapkan bahwa kasus kekerasan dalam lima tahun terakhir di Kalimantan Timur (2019 – 2023) mengalami peningkatan yang signifikan.

Menurut Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) terjadi kenaikan penginputan kasus secara signifikan di Tahun 2023 yaitu 1108 kasus, lebih banyak 163 kasus dari jumlah kasus di Tahun 2022.

 Data menunjukkan bahwa pada tahun 2019, sebanyak 623 kasus, tahun 2020 sebanyak 656 kasus, tahun 2021 sebanyak 551 kasus, tahun 2022 sebanyak 946 kasus dan tahun 2023 sebanyak 1108 kasus.

Berdasarkan data bulan Februari 2024, kasus kekerasan paling banyak terjadi di Kota Samarinda, mencapai 57 kasus.

 Total korban kekerasan sebanyak 196, dengan mayoritas korban adalah perempuan, terutama anak-anak sebanyak 127 dan dewasa sebanyak 69 orang.

 Persentase dan jumlah korban kekerasan berdasarkan bentuk kekerasan korban terbanyak mengalami kekerasan seksual sebanyak 38,8 persen atau 83 orang, kekerasan fisik sebanyak 30.8 persen atau 66 orang dan kekerasan psikis sebanyak 15,4 persen atau 33 orang.

Sedangkan persentase dan jumlah kasus kekerasan berdasarkan tempat kejadian diketahui bahwa kasus kekerasan paling banyak terjadi di Rumah Tangga yaitu 70 kasus.

 Selain itu, jumlah kasus dan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) paling banyak dari Kota Samarinda sebanyak 18 kasus dan 21 korban.

 jumlah pelaku kekerasan berdasarkan hubungan dengan korban, pelaku paling banyak adalah pacar/ teman sebesar 33 orang.

 Soraya menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan upaya dengan pembentukan Pusat pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

 Sasaran pelayanan PUSPAGA diberikan kepada anak, orang tua, wali, calon orang tua, serta orang yang bertanggung jawab terhadap anak. Sementara UPTD PPPA melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekeraan, perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, diskriminasi, perlindungan khusus anak dan masalah lainnya. (Prb/ty)

 

sumber: DKP3AKaltim