Kebencanaan

Peta Rawan Bencana Harus Masuk Penyusunan Tata Ruang Wilayah  

  •   Khajjar Rohmah
  •   14 Oktober 2022
  •   11:33am
  •   Kebencanaan
  •   2609 kali dilihat

Balikpapan - Peta rawan bencana harus masuk ke dalam penyusunan tata ruang wilayah di setiap daerah. Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi bencana, serta sebagai upaya pengurangan risiko kebencanaan. 

 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di masing-masing kabupaten/kota bisa dilibatkan dalam penyusunan peta rawan bencana dalam penyusunan tata ruang wilayah. 

 

Koordinator Bidang Penanganan Bencana Direktorat Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Diah Lenggogeni, S.T, MSc mengatakan, BPBD harus terlibat dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). 

 

KLHS ini kata dia, menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Kemudian KLHS menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD). 

 

Jika peta rawan bencana bisa dimasukkan ke dalam dokumen RPJMD dan RKPD, upaya mitigasi bencana dan kesiapsiagaan bisa berjalan lebih holistik dan struktural. 

 

"Kami mengupayakan target di level kegiatan yang akan berkontribusi pada penanggulangan bencana dan spesifik ke pengurangan risiko," jelas Diah Lenggogeni saat menjadi pembicara dalam sesi Diskusi Panel: Partisipasi Daerah dalam Implementasi Agenda Bali untuk Resiliensi dan Harmonisasi Instrumen Perencanaan Penanggulangan Bencana di Daerah, Kamis (13/10/2022). 

Diskusi panel tersebut, merupakan salah satu rangkaian dalam agenda nasional Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Tahun 2022 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). 

 

Dalam kesempatan itu, Diah juga menyampaikan, Direktorat Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana, Bappenas RI saat ini tengah fokus dalam pemahaman risiko bencana, tata kelola, pengurangan risiko, dan kesiapsiagaan kebencanaan. 

 

Ia berharap, kesadaran kelembagaan terkait mitigasi dan kesiapsiagaan bencana bisa direalisasikan ke pimpinan daerah hingga level kabupaten/kota. 

 

"Kader BPBD kabupaten/kota, harus menyuarakan dalam setiap pertemuan pimpinan, bahwa permasalahan kebencanaan harus menjadi narasi komunikasi lintas pimpinan. Agar dapat merubah paradigma berpikir para pimpinan bahwa penanggulangan kebencanaan ini penting!" tegasnya. 

 

Sesi diskusi panel juga dihadiri oleh Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana, BNPB RI. Dengan peserta para ahli, pegiat, dan aktivis kebencanaan perwakilan dari kabupaten/kota seluruh Indonesia.  

Peringatan PRB sendiri telah menjadi agenda nasional yang dilaksanakan setiap tahun sejak 2013. Sejak 2009 Badan PBB United Nations International Strategy for Disaster Reduction (UNISDR) atau sekarang bernama United Nations for Disaster Risk Reduction (UNDRR) telah menetapkan tanggal 13 Oktober sebagai hari peringatan PRB Internasional atau International Day for Disaster Risk Reduction. 

 

Penyelenggaraan peringatan bulan PRB nasional sebelumnya secara berturut adalah Kota Mataram, NTB (2013), Kota Bengkulu, Bengkulu (2014), Kota Surakarta, Jawa Tengah (2015), dan Kota Manado, Sulawesi Utara (2016), Kota Sorong, Papua (2017), Kota Medan, Sumatera Utara (2018), Bangka Belitung (2019), DKI Jakarta (2020) dan Kota Ambon, Maluku (2021). Dan pada 2022 ini, penyelenggaraan PRB digelar di Kota Balikpapan, Kaltim. (KRV/pt)