Kebencanaan

BPBD Kaltim Siap Usulkan Raperda Sistem Penanggulangan Karhutla 

  •   Khajjar Rohmah
  •   24 Maret 2024
  •   10:37am
  •   Kebencanaan
  •   639 kali dilihat

Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 

Pembahasan terkait rancangan perda tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar BPBD Kaltim, Jumat (22/3/2024) lalu. 

Rakor ini diselengarakan atas dasar Inpres nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan berimplikasi terhadap keberadaan Perda 5/2009. Angka 24 huruf a Inpres 3/2020 menginstruksikan kepada para Gubernur untuk menyusun perda Provinsi mengenai sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sekaligus bertindak sebagai Komandan Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla. 

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kaltim, Agus Tianur menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa BPBD mempunyai fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana. 

"Tri Fungsi BPBD di daerah ini harus semakin kita perkuat. Saya sangat berharap kepada seluruh stakeholder di bidang penanggulangan bencana daerah dapat meningkatkan koordinasi, sinergisitas, sinkronisasi, dan kolaborasi. Sehingga menghasilkan langkah-langkah antisipasi bersama dalam penanggulangan bencana ke depan yang lebih baik dan berkesinambungan," terang Agus saat membuka Rakor Raperda Sistem Penanggulangan Karhutla di Hotel Fugo Samaarinda. 

Ia berharap, dari pelaksanaan rakor ini dapat tercapai satu pemahaman, persepsi kebijakan, dan kesepakatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Kalimantan Timur. Agar dapat mewujudkan masyarakat Kaltim yang tangguh menghadapi bencana. 

"Kami optimis sekiranya proses penetapan raperda berjalan baik, maka akan menjadi Perda pertama di tanah air yang berpedoman pada Inpres Nomor 3 Tahun 2020," tambah Agus. 

Ia juga menyampaikan, rakor ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Rakorsus Penanggulangan Kahutla yang di pimpin langsung oleh Menko Polhukam, Menteri LHK, Mendagri, Kasum TNI, Kepala BNPB, Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim pada 14 Maret 2024. 

"Hasil Diskusi kami dengan Bapak Pangdam dan Kapolda saat Rakorsus lalu, beliau siap memberikan dukungan dan mengkomunikasikan dengan pihak DPRD untuk percepatan proses Raperda ini," lanjutnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano menambahkan, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan kegiatan. Salah satunya adalah FGD terkait penentuan hal-hal prioritas penyusunan Ranperda Penanggulabgan Bencana Karhutla. Kemudian berlanjut pada tahapan asistensi yang dilaksanakan oleh Biro Hukum Setdaprov Kaltim dan Kemenhumkam Wilayah Kaltim. Terbaru, telah dilaksanakan pemandangan umum oleh fraksi-fraksi di DPRD.

Dalam Rakor Raperda Sistem Penanggulangan Karhutla dilakukan diskusi terkait draft isi raperda bersama para narasumber. Di antaranya adalah Kepala BMKG Samarinda, Riza Aryanoor, Kabid Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim, Ir. Azmirilda, dan Analis Kebakaran Dishut Kaltim, Darussalam. 

Tampak para peserta rakor yang hadir, beralasal dari unsur TNI/Polri, DPRD Provinsi Kaltim, BPBD kabupaten/kota, OPD terkait serta instansi dan lembaga vertikal di wilayah Kaltim. (*/KRV/pt) 

Sumber: BPBD Provinsi Kaltim