Presiden Prabowo: PPN 12 Persen Berlaku Khusus untuk Barang dan Jasa Mewah
Jakarta– Pemerintah secara resmi memutuskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah. Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap sebesar 11 persen seperti yang telah diberlakukan sejak 2022.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). Dilansir dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Contoh pesawat jet pribadi tergolong barang mewah yang digunakan oleh masyarakat papan atas, begitu pula dengan kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah dengan nilai di atas golongan menengah,” ujar Presiden.
Presiden juga memastikan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen.
“Barang dan jasa kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, hingga air minum, tetap diberlakukan pembebasan PPN,” jelas Presiden.
Kenaikan tarif PPN ini, menurut Presiden, merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan akan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan bertahap ini bertujuan agar tidak berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi,” terang Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan mewujudkan pemerataan ekonomi. Pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus untuk mendukung masyarakat.
“Stimulus yang disiapkan meliputi bantuan beras untuk 16 juta penerima sebanyak 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, bebas PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, dan lainnya. Total stimulus ini mencapai Rp38,6 triliun,” tutup Presiden. (komdigi/pt)
Sumber: Kementerian Komdigi