Ekonomi

OSS Jadi Solusi Pengangguran Yang Bertambah

  •   Teguh Prasetyo
  •   9 Agustus 2021
  •   1:00pm
  •   Ekonomi
  •   734 kali dilihat

Samarinda - Presiden RI Joko Widodo meluncurkan Sistem Online Single Submassion (OSS) berbasis risiko di Command Center lantai 5 kantor Kementerian Investasi/BKPM, dihadiri langsung oleh Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan secara daring dihadiri Gubernur, Bupati, Walikota dan kepala DPMPTSP se-Indonesia, Senin (9/8).

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

"Prosedur berusaha dan investasi terus kita permudah, karena apa? Karena kita ingin iklim usaha di negara kita semakin kondusif memudahkan usaha kecil dan menengah untuk memulai usaha dan meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah," Harap orang nomor satu di Indonesia ini.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Pandemi tidak boleh menghentikan upaya kita untuk melakukan reformasi struktural untuk mempermudah perizinan, berbagai agenda terus akan kita lanjutkan," tegas Jokowi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021. (tp/as)