Ekonomi

Formula Upah Minimum 2023, Gunakan Tiga Variabel

  •   prabawati
  •   1 Desember 2022
  •   2:38pm
  •   Ekonomi
  •   2261 kali dilihat

Samarinda - Dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur sudah ada formulasi, sehingga ada perhitungan berdasarkan kondisi terkini.

UMP tahun 2023 dihitung menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula ini dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov. Kaltim Rozani Erawadi menegaskan UMP tahun depan merupakan hasil dari UMP tahun sebelumnya ditambah dengan penyesuaian UMP X UMP saat ini.

"Penyesusain nilai upah minimum terdiri dari inflansi ditambah dengan perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa,"sebut Rozani saat menjadi narasumber pada dialog interaktif, Kamis (1/12).

Lanjutnya, titik berat dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah inflansi, maka terlebih dahulu harus mengetahui inflasi dari skala Provinsi, kemudian pertumbuhan ekonominya.

Jika pertumbuhan ekonominya positif artinya tidak dihitung minus, maka yang positif masuk perkalian. Sementara indeks tertentu yang diwakili alfa adalah merupakan cerminan dari dua indikator yaitu indikator produktifitas dan indikator perluasan kesempatan kerja.

Keduanya ini sebutnya, merupakan indikator yang positif di lingkungan pemerintah provinsi, sehingga dapat memperkalikan seluruh indikator tadi.

Dari indikator tadi disepakati untuk indeks alfa sudah ditentukan yang paling rendah 0,10 sampai paling tinggi 0,30, maka dewan pengupahan dengan mememperhatikan dan menyepakati diangka kuadrat untuk alfa ini yaitu diangka 0,15.

Ditemukan UMP tahun depan mengalami kenaikam menjadi Rp 3.201.396,04 naik 6,20 persen, dibanding upah minimum provinsi tahun 2022.

Pihaknya juga mencatat dari serikat pekerja pada saat pengupahan maupun dari media online cetak bahwa keniakan UMP belum mencermikan kebutuhan buruh menyeluruh, dikarenakan saat mengalami pandemi Covid-19 upah buruh mengalani kontraksi berupa keterlambatan, mungkin kekurangan upah maupun tidak ada kenaikan ditambah keniakan BBM.

"Kenaikan UMP paling tidak bisa menjawab apa yang menjadi keluhan pekerja,"pintanya. (Prb/ty).