Berita

Tidak Berikan Data Kependudukan By Name By Address

  •   prabawati
  •   3 Juni 2021
  •   2:18pm
  •   Berita
  •   4245 kali dilihat

Samarinda ---Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, data kependudukan menjadi sesuatu yang sangat penting dalam efektifitas bantuan sosial.

Peran data kependudukan adalah sebagai basis data rujukan untuk meminimalisir bantuan yang tidak tepat sasaran.

Pada Tahun 2020 di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi memberikan bantuan kepada masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur yang tardampak Covid-19, untuk itu sesuai tugas dan fungsi DKP3A Kaltim dilakukan verifikasi dan validasi (verivali) data kependudukan usulan data penduduk calon penerima bantuan sosial dari beberapa OPD di Kaltim berdasarkan NIK.

Disdukcapil hanya melakukan pengecekan data terhadap data yang disampaikan, memastikan kondisi data yang sebenarnya dan tidak memberikan data di luar kewenangannya. Hal ini dilakukan merujuk pada aturan yang berlaku dalam pemanfaatan data kependudukan.

Soraya mengingatkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat memberikan data kependudukan by name by address kepada lembaga yang meminta.

Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara.

"Petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya,"pintanya belum lama ini.

Untuk dapat menggunakan data perseorangan tersebut, lembaga pengguna dapat diberikan hak akses dalam memanfaatkan data kependudukan melalui perjanjian kerjasama data kependudukan.

“Jadi bukan data kependudukan yang diberikan, melainkan hak akses data dalam memanfaatkan data kependudukan. Untuk mendapatkan hak akses, lembaga pengguna atau OPD dapat membuat Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan data kependudukan,”ungkapnya

Terkait Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Kependudukan, pemerintah provinsi berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, yaitu OPD provinsi dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.( DKP3A/Prb/ty)