Berita

Terdapat 30 Titik Pencegatan Di Kaltim

  •   Ade Putri
  •   27 Juli 2021
  •   11:58pm
  •   Berita
  •   371 kali dilihat

Samarinda - Sesuai dengan ketentuan Presiden RI tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021.

Kalimantan Timur telah melakukan pengetatan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tersebut, walaupun tidak semua Kab/kota yang menerapkan PPKM level 4 terang Gubernur Kaltim Isran Noor ketika menjadi narasumber Dialog Indonesia Bicara di TVRI, Selasa (27/7).

Isran menjelaskan pada pengetatan PPKM tersebut juga dilaksanakan pencegatan masyarakat yang keluar masuk, bahkan terdapat 30 titik pencegatan.

“Terdapat sekitar 30 titik pencegatan di Kaltim termasuk pencegatan di sekitar perbatasan tetangga Malaysia tepatnya di daerah Mahakam Ulu,” terangnya.

Kemudian, dalam kesempatan tersebut Isran juga membahas tentang upaya Pemerintah Daerah terhadap masyarakat Kaltim yang belum mendapatkan bantuan sosial.

“Kami sedang kerja keras dalam mendata semua masyarakat yang belum terdaftar untuk mendapatkan bantuan sosial, namun bagi yang sudah terdata di Kementerian Sosial tentu tinggal menunggu pelaksanaannya,” ungkap Isran.

Pada kesempatan itu Isran juga mengatakan rencananya secara resmi kamis akan melaksanakan penyerahan ke Kab/Kota terkait bantuan sosial tersebut. (ade/as)