Berita

Tahun 2022 Tercatat 2.149 Cerai Talak dan 6.435 Cerai Gugat

  •   prabawati
  •   13 Maret 2023
  •   6:21pm
  •   Berita
  •   1671 kali dilihat

 Samarinda - Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Samarinda kasus perceraian di Provinsi Kalimatan Timur pada tahun 2022 tercatat data perceraian tercatat 2.149 Cerai Talak dan 6.435 Cerai Gugat.

 Sementara di tahun 2020 tercatat sebanyak 1.991 kasus Cerai Talak dan 5.892 Cerai Gugat. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi peningkatan angka kperceraian.

 Dampak dari perceraian menurut Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita akan menggoyahkan eksistensi individu dan keluarga. Sehingga perlu dilkakukan penguatan struktur, fungsi dan peran keluarga salah satunya melalui pembinaan dan bimbingan keluarga melalui bimbingan pra nikah terhadap calon pengantin.

“Calon pengantin merupakan sumber daya manusia yang berada pada fase pasangan usia subur (PUS) yang akan melahirkan keturunan, sehingga diharapkan menjadi sumber daya manusia yang produktif dimasa emas atau puncak Bonus Demografi 2045,” ujar Soraya pada kegiatan Kegiatan Pengembangan Desain Program, Pengelolaan dan Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Sesuai Kearifan Budaya Lokal belum lama ini.

 Soraya mengatakan selain itu, melalui calon pengantin ini akan terbentuk keluarga-keluarga baru. Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional.

 Pemerintah Provinsi Kalimnatan Timur terus berupaya mencari solusi dalam menekan angka perceraian yang cukup tinggi dengan memberikan advokasi dan KIE yang bertujuan untuk membentuk keluarga Sakinah Mawaddah Warohmah.

 Ia berharap kegiatan calon pengantin  dapat meningkatkan pemahaman/bertambahnya pengetahuan dan wawasan untuk lebih berperan aktif dalam membentuk keluarga yang berkualitas dimasa depan. (DKP3AKatim/Prb/ty).