Berita

Soraya : Tiga Tahun Terakhir Terjadi Fluktuasi Kasus TPPO

  •   prabawati
  •   18 Maret 2022
  •   9:37am
  •   Berita
  •   906 kali dilihat

Balikpapan - Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir terjadi fluktuasi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga perlu penguatan gugus tugas TPPO, baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kaltim saat ini merupakan salah satu daerah yang rawan terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terutama perempuan dan anak.

Soraya menyebutkan berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Sinfoni PPPA) dari tahun 2018-2020, kasus TPPO semakin meningkat. Jika dirincikan pada tahun 2018 telah terjadi 5 kasus TPPO yaitu di Kabupaten Kutai Kertanegara 1 kasus, Kutai Timur 2 kasus dan Paser 1 kasus.

Sementara Pada tahun 2019 telah terjadi 6 kasus yaitu Balikpapan 1 kasus, Bontang 4 kasus dan Samarinda 1 kasus. Sedangkan pada tahun 2020 telah terjadi 8 kasus, percatatan sampai 1 oktober 2020 yaitu Berau 4 Kasus, Balikpapan 1 kasus dan Bontang 3 kasus.

Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui pemetaan TPPO di Indonesia, baik untuk tujuan domestik maupun luar negeri. Peningkatan pendidikan masyarakat, khususnya pendidikan alternatif bagi anak-anak perempuan serta Peningkatan pengetahuan masyarakat, melalui pemberian informasi seluas-luasnya tentang TPPO beserta seluruh aspek yang terkait dengannya.

“Perlu juga diupayakan adanya jaminan aksesbilitas bagi keluarga, khususnya perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial,” papar Soraya pada Rapat Koordinasi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Rakorda PPPA) se-Kalimantan Timur Tahun 2022 berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Rabu Kemaren (16/3)

Disamping itu, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang memerlukan adanya penegakan hukum yang tegas. Tanpa penegakan hukum, upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO akan sia-sia.

“Upaya tersebut tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tapi juga keterlibatan swasta, LSM, organisasi masyarakat, perseorangan dan media massa,” terangnya. (DKP3AKaltim/Prb/ty)