Berita

Santunan Diberikan Korban Kecelakaan Simpang Rapak Balikpapan oleh BPJS Ketenagakerjaan

  •   Hendra Saputra
  •   25 Januari 2022
  •   5:31pm
  •   Berita
  •   866 kali dilihat

Balikpapan- BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Simpang Muara Rapak Balikpapan.

Seluruh peserta mendapatkan santunan, baik yang luka maupun meninggal dunia, ucap  Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan, Rini Suryani di Balikpapan, Senin (24/1).

Rini Suryani bersama Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Balikpapan, Hazairin Hasan menjenguk korban dan keluarganya, antara lain korban yang dirawat di RS Restu Ibu Balikpapan baru- baru ini.

Hazairin Hasan menyampaikan berdasarkan data dari laporan Call Center JKK BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan, terdapat 16 laporan terkait kecelakaan tersebut.

Laporan tersebut berasal dari 5 (lima) perusahaan yang melaporkan tenaga kerjanya telah menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Simpang Muara Rapak. Dari laporan itu, peserta yang meninggal dunia sebanyak 3 (tiga) jiwa dan yang mengalami luka-luka sebanyak 13 jiwa.

Rini menjelaskan bahwa seluruh peserta yang menjadi korban kecelakaan itu mendapatkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit sampai sembuh.

Untuk korban meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali gaji. Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan saldo masing-masing peserta dan beasiswa sebesar Rp 174.000.000.

“Kami mengimbau dan mengajak seluruh pemberi kerja untuk dapat melindungi tenaga kerjanya juga kepada tenaga kerja informal untuk dapat memiliki perlindungan kerja," ajaknya seraya berpesan.

Berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sehingga dapat merasakan berbagai manfaat yang akan Negara berikan melalui BPJS Ketenagakerjaan,  harap Hazairin Hasan. (hend/pt)

Foto;IST
(BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan)