Berita

14 Februari Ditetapkan sebagai Libur Nasional Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 

  •   Hendra Saputra
  •   8 Februari 2024
  •   2:12pm
  •   Berita
  •   35988 kali dilihat

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024,  yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Menurut salinan Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (6/2/2024), terdapat dua poin yang diatur dalam aturan tersebut.

Pertama, hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilu Tahun 2024.

Kedua, Keppres nomor 10 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 6 Februari 2024.

Seiring dengan penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan hari libur dalam rangka pemilu untuk buruh dan pekerja swasta.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Surat edaran ini mengatur penetapan hari libur nasional saat pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Dalam SE Nomor 1 Tahun 2024, Menaker menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya.

Seperti yang diketahui, Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD kabupaten/kota.

Pemungutan suara juga akan dilaksanakan serentak di 38 provinsi di Indonesia. (hend/pt)