Berita

Sambangi Uniba, KI Kaltim Berikan Pemahaman Keterbukaan Informasi Publik

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   14 Mei 2024
  •   8:40pm
  •   Berita
  •   321 kali dilihat

Balikpapan - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim menggandeng Universitas Balikpapan (Uniba). Kegiatan tersebut untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai “Keterbukaan Informasi Publik di Kampus” yang diikuti kurang lebih 70 mahaiswa dari Fakultas Hukum Uniba, Selasa (14/5/2024).

Selama 2 (dua) jam, para mahasiswa diberi pemahaman dan diajak bertukar pikiran dengan menghadirkan narasumber dari KI Kaltim, Imran Duse dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya untuk membahas aspek keterbukaan informasi.

Mulanya, Imran yang juga merupakan Ketua KI Kaltim menanyakan kepada mahasiswa mengenai arti sebenarnya keterbukaan informasi, kemudian dirinya menjelaskan informasi publik itu dihasilkan oleh badan publik, dan ditandatangani oleh pejabat publik.

“Nah itulah informasi publik dan terhadap informasi itu undang undang dasar menjamin bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses dan mengetahui segala informasi publik terkecuali informasi yang dikecualikan,” terangnya.

Keterbukaan informasi publik, lanjutnya, memberikan dasar yang kuat untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang setara terhadap informasi yang relevan dan bermanfaat.

Uniba juga harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagai penghimpun data. Tidak hanya memiliki Humas yang fungsinya membangun citra positif organisasi di publik saja.

“Kalau Humas tidak ada konsekuensi hukumnya kalau kita minta informasi dan tidak diberikan yang kita minta. Tapi kalau kita minta informasi ke PPID dan tidak menjawab maka itu bisa disengketakan. Pentingnya punya PPID agar akses informasi yang dibuka itu jelas dan mencegah informasi yang ditutupi kecuali yang dikecualikan,” jelas Imran.

Di tempat yang sama, Wawan menerangkan selama ini jika berkaitan dengan keterbukaan informasi publik masih dilakukan secara sektoral. Misalnya kalau bicara soal penyebarluasan informasi hukum itu ada di biro hukum. Lalu mengenai administrasi informasi yang sifatnya umum dan kemahasiswaan cenderung dilakukan oleh Humas.

“Kedepan, kami harap bisa melakukan secara optimal untuk memajukan pendidikan dalam hal keterbukaan informasi dan menjadi prioritas utama. Harapan kami pula barangkali dari KI bisa mendorong misalnya melakukan pelatihan terhadap staf dalam hal pengumpulan, pengolahan dan penyebaran informasi yang benar dan akurat atau bidang yang menaungi itu,” tutur Dosen Fakultas Hukum Uniba ini. (cht/pt)