Ruang Lingkup Satu Data Kalimantan Timur
Samarinda – Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 48 Tahun 2021, tentang Satu Data Kaltim dijelaskan bahwa ruang lingkup Satu Data Provinsi Kaltim meliputi jenis Data, Prinsip Satu Data, Penyelenggara Satu Data, dan Penyelenggaraan Satu Data.
Jenis data pada Satu Data, sebagaimana dijelaskan Pasal 4 terdiri atas Informasi Geospasial dan Data Statistik. Informasi Geospasial meliputi Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT). Sedangkan, Data Statistik meliputi Statistik Dasar, Statistik Sektoral dan Statistik Khusus.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan, sesuai Pasal 5 Pergub Nomor 45 Tahun 2021 Satu Data dilakukan berdasarkan prinsip data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data, memiliki Metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
“Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan dan pengelolaan informasi data,” ujarnya.
Sedangkan Interoperabilitas Data merupakan kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. Selanjutnya, Kode Referensi adalah tanda yang berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
“Prinsip Satu Data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Faisal.
Standar Data terdiri atas; (a) konsep; (b) definisi; (c) klasifikasi; (d) ukuran, dan (e) satuan.
Penyelenggara Satu Data, sebagaimana diatur di Pasal 10, dilaksanakan oleh (a) Pembina Data; (b) Walidata; (c) Walidata Pendukung; dan (d) Produsen Data.
Dimana Tugas Pembina Data memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data dan melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembina data di Pemerintah Daerah yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim. Sedangkan, bagi Pembina Data Geospasial adalah yang diberikan penugasan sebagai Pengelola Simpul jaringan Pemerintah Daerah dalam Jaringan IG Nasional.
Kemudian, tugas Walidata, dalam hal ini adalah Diskominfo Kaltim adalah memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, menyebarluaskan Data dan Metadata di Portal Satu Data Indonesia dan Portal Satu Data, membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data dan juga memberikan dukungan serta pendampingan kepada Wali Data tingkat kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Satu Data.
“Walidata dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibantu Walidata Pendukung,” ucap Faisal.
Adapun Tugas Walidata Pendukung adalah membantu Walidata memeriksa kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia dan menyebarluaskan data setelah mendapat persetujuan dari Walidata.
Sedangkan tugas Produsen Data adalah memberikan masukan kepada Pembina Data mengenai Standar Data, Metadata dan Interoperabilitas Data, menghasilkan Data sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan menyampaikan Data berserta Metadata kepada Walidata.
Dalam Pergub ini juga terdapat berbagai istilah yang sudah dibakukan, misalnya, yang dimaksud dengan Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis Pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 39 Tahun 2019 untuk digunakan bersama.
Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah, kata Faisal, adalah institusi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan One Data One Map yang meliputi penyelenggaraan pengumpulan, pengolahan, verifikasi, penyimpanan, pengamanan, pemuthakiran, berbagi pakai dan penyebarluasan, serta pemanfaatan Informasi Geospasial dan Informasi Geospasial Tematik.
Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
Produsen Data adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Walidata merupakan unit pada Instansi Daerah yang melaksanakan tugas membantu Walidata dalam kegiatan pengumpulan, pemeriksaan dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
Walidata Pendukung adalah unit pada Instansi Daerah yang melaksanakan tugas membantu Walidata dalam kegiatan pengumpulan, pemeriksaan dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
Kemudian, Pembina data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait data dan/atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Satu Data. (KRV/pt)
Sumber: Niaga Asia