Berita

Persiapan Awal dan Rincian Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Kaltim ke Kutai Timur

  •   Hendra Saputra
  •   29 Januari 2024
  •   1:55pm
  •   Berita
  •   370 kali dilihat

Samarinda - Rapat Inventarisasi Kegiatan dan Persiapan Awal Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Kaltim ke Kutai Timur telah sukses dilaksanakan di Ruang Tepian I, Lantai 2 Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (29/1/2024).

Pertemuan ini dipimpin oleh Erwin Dharmawan selaku Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah, Biro Administrasi Pembangunan, dan dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Kaltim terkait.

Erwin Dharmawan mengucapkan terima kasih kepada semua peserta rapat, baik yang hadir secara langsung maupun daring. Beliau menjelaskan bahwa meskipun seharusnya rapat ini dipimpin oleh Bapak Asisten, namun karena ada rapat lain di lantai 5 Kantor Gubernur, tugas tersebut dialihkan kepada mereka.

Dalam rapat sebelumnya, diketahui informasi bahwa Pj. Gubernur akan menghadiri pelepasan komoditi Ekspor Pisang Kepok Grecek dan produk turunannya di Desa Selangkau, Kabupaten Kutai Timur. Selain itu, Pj. Gubernur juga berencana mengunjungi beberapa lokasi terdekat, seperti KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan untuk meninjau SPAM, pelabuhan Maloy, dan lainnya. Setelah itu, rombongan akan menuju PT. Kobexindo Cement. Di Kutai Timur, Pj. Gubernur juga berencana memeriksa kesiapan logistik Pemilu di KPU Kutai Timur.

Hasil rapat menetapkan jadwal kunjungan Pj. Gubernur ke Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 31 Januari hingga 1 Februari 2024.

Rencana awal keberangkatan pada Rabu, 31 Januari 2024, akan dimulai dari Asrama SKOI, dilanjutkan dengan kunjungan ke Kutai Timur untuk acara ramah tamah dan makan malam bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Acara ini juga akan dirangkai dengan penyerahan bantuan dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Diharapkan bahwa rombongan yang akan berangkat bersama Pj. Gubernur mencakup tim dokumentasi, tim kesehatan dan tim mekanik dari Biro Umum, sementara Dinas lain diperbolehkan untuk mendahului. (hend/pt)