Perlu Kerjasama Menuju Indonesia Bersih Narkoba
SAMARINDA – Penyalahgunaan dan penyebaran narkotika di Provinsi Kalimantan Timur saat ini masih terus berkembang. Desa Bersinar (Bersih Narkoba) menjadi salah satu upaya strategis dalam merealisasikan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen.Pol. Iman Sumantri selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov Kaltim pada Rapat Koordinasi Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) Tingkat Provinsi Kalimantan Timur dengan tema War Of Drugs Menuju Indonesia Bersinar bertempat di Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur, pada Rabu (24/02/2021).
Rapat ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dan dihadiri secara langsung oleh Ketua (TP PKK) Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kaltim, Hj. Norbaiti Isran Noor serta perangkat OPD Pemerintah Prov Kaltim lainnya.
“Keberhasilan Desa Bersinar sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Keterlibatan pemerintah desa memerangi narkoba melalui pencegahan penyalahgunaan narkotika menjadi strategi yang tepat,” ucap Iman.
Disampaikan oleh Iman terkait hasil pengungkapan bersama Polda Kaltim pada tahun 2020 terdapat 1.407 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 1.722 orang. Berdasarkan hasil pengungkapan, narkotika paling besar dalam penyalahgunaan dan peredarannya ialah jenis sabu sebanyak 129.295 gram, LL sebanyak 20.828 butir, Ekstasi 6.008 butir dan Ganja 6,48 kg.
Selain itu berdasarkan pemetaan, Iman mengungkapkan terdapat 82 Kelurahan atau Desa yang termasuk dalam kategori bahaya atau rawan penyebaran narkotika. Diantaranya terdapat di Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser.
“Kita sudah berusaha maksimal namun penyebaran daripada narkoba ini sangat masif dan ini sangat mempengaruhi masyarakat kita di pedesaan,” katanya.
Lebih lanjut, Iman menyampaikan mengenai syarat terbentuknya Desa Bersinar diantaranya yakni harus memiliki data kependudukan yang akurat, komitmen Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat dalam melaksanakan program Desa Bersinar dilakukan secara berkesinambungan dan kriteria wilayah.
“Perlu kerjasama oleh seluruh komponen bangsa, marilah kita tingkatkan sinergitas dalam bidang P4GN menyelamatkan dan melindungi bangsa Indonesia khususnya Kalimantan Timur dari kejahatan narkotika,” tutup Iman. (resa/pt)