Berita

Penuhi Undangan SMSI, Kadiskominfo Kaltim Audiensi dengan Awak Media

  •   Khajjar Rohmah
  •   19 Juli 2024
  •   8:28pm
  •   Berita
  •   399 kali dilihat

Samarinda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Kadiskominfo Kaltim), Muhammad Faisal memenuhi undangan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim. Dalam pertemuan itu, Faisal melakukan audiensi bersama para awak media anggota SMSI untuk membahas beberapa isu. 

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya menjelaskan pertemuan antara Kepala Diskominfo dengan para wartawan, adalah untuk menjawab keresahan mengenai isu pembatasan kerja sama media yang santer terdengar akhir-akhir ini. 

“Pertemuan ini khusus untuk anggota SMSI Kaltim. Kita mengakomodir kepentingan para anggota yang mempertanyakan terkait kontrak kerja sama antara media dengan Pemprov Kaltim,” jelas Wiwid dalam pertemuan antara SMSI dengan Kepala Diskominfo Kaltim di Gedung PWI Kaltim Jalan Biola Samarinda, Jumat (19/7/2024).

Menanggapi hal itu, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal mengonfirmasi beberapa hal. Pertama, terkait isu pembatasan kerja sama media. Faisal menegaskan, tidak ada pembatasan kerja sama antara perusahaan media dengan Pemprov Kaltim. Termasuk kerja sama media di setiap instansi Perangkat Daerah (PD) lingkup pemerintah provinsi. 

Hanya saja, sesuai arahan Sekretaris Daerah (Sekda) kerja sama antara media dan PD harus difokuskan pada publikasi program kerja dan iklan layanan masyarakat. 

“Sampai saat ini, tidak pernah ada aturan tidak boleh kerja sama dengan OPD. Boleh! Tapi bukan berita straight news aktivitas kepala dinasnya. Lebih kepada program kerja dinas dan iklan layanan masyarakat. Misal di Dinas Perpustakaan, ada Gerakan Gemar Membaca, itu boleh dipublikasikan,” tegas Faisal. 

Kedua, terkait draft Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemprov Kaltim. 

Faisal menekankan dalam proses penyusunan draft tersebut, pihaknya selalu melibatkan organisasi dan asosiasi media. Proses perencanaan dan penyusunan draft Pergub Pengelolaan Media itu, juga telah melewati proses panjang sejak 2021.  

“Kita buat draft itu, bersama-sama dengan kawan media. SMSI, JMSI, PWI, AMSI, IJTI kita undang semua. Tidak satu ayat pun dalam draft Pergub itu yang saya buat sendiri. Semua melalui proses musyawarah secara demokratis,” tekan Faisal lagi. 

Tujuan dari draft Pergub Pengelolaan Media itu, kata Faisal, tak lain adalah untuk penguatan regulasi agar menjadi aspek legalitas yang mengatur kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan perusahaan pers. 

“Aspek legalitas di pemerintahan itu, penting dan nomor satu. Tidak bisa kami mempertanggungjawabkan anggaran kalau tidak ada legalitas yang kuat. Jadi saya harus ambil keputusan ini. Kepentingan saya hanya satu, regulasi!” ungkap mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkot Samarinda ini. 

Sesi audiensi berlangsung interaktif. Faisal menanggapi seluruh aspirasi insan media yang hadir dalam pertemuan tersebut. 

Sebagai informasi, SMSI Kaltim kini memiliki 215 anggota perusahaan media pada tahun 2024. Namun berdasarkan pendataan ulang yang dilakukan setiap tahun, tercatat ada 144 perusahaan media anggota SMSI Kaltim yang masih aktif pada tahun 2024. (KRV/pt)