Berita

Peninjauan Perbatasan Kabupaten Kukar dan PPU

  •   Bagus Setiawan
  •   24 Maret 2022
  •   7:03pm
  •   Berita
  •   497 kali dilihat

Samarinda - Peninjauan lapangan di perbatasan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara karena ditemukannya keberadaan objek bangunan ibadah seperti musholla, gereja, balai basarah dan rumah-rumah warga serta keberadaan masyarakat yang belum jelas status kependudukannya.

Keberadaan mereka yang diindikasi berada dalam Tahura Bukit Soeharto, sekaligus berada dalam Delineasi Penyangga IKN.

Kegiatan juga membahas klarifikasi data-data Kewilayahan terkait Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Sunggono Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara saat ditemui di ruang rapat Tepian lantai 2 kantor Gubernur Kaltim usai Rapat dengan Pemerintah Kaltim melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengatakan peninjauan ini bertujuan menindaklanjuti laporan kepala desa Loa Duri indikasi adanya aktivitas masyarakat yang tidak berkesesuaian hukum, seperti penguasaan lahan yang bukan haknya.Rabu (23/3)

"Kami Pemerintah Kabupaten Kukar berharap permasalahan ini cepat diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, Karena secara administrasi wilayah Tahura tersebut ada di Kabupaten Kukar dan secara Hukum milik Pemerintah Provinsi, dengan peninjauan bersama ini dapat menyamakan persepsi tentang permasalahan hukum perbatasan tersebut" Ujar Sunggono.

Aktivitas masyarakat di wilayah perbatasan tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial karena bukan hanya masyarakat Kukar di sana ada warga Balikpapan dan Samarinda.

"Kalau tidak cepat diselesaikan akan memicu adanya kelompok lain di wilayah itu yang bisa melanggar hukum" kata Sekda Kab. Kukar. (Bgs/ty)