Berita

Pemprov Kaltim Gelar Rapat Sosialisasi Tugas Tim P3DN

  •   rizki yusuf rey
  •   5 April 2022
  •   3:21pm
  •   Berita
  •   552 kali dilihat

Samarinda - Dalam rangka menindaklanjuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan komitmen Pemerintah Daerah untuk mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI). Gerakan GBBI  berupa Penggunaan Produk Dalam Negeri dan hasil produk UMK dan Koperasi pada Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah, yang dilaksanakan pada tanggal 22-25 maret 2022 lalu di Provinsi Bali, Pemprov Kaltim menggelar Rapat Sosialiasi tugas tim Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Bertempat di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Selasa(5/4/2022).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Kaltim, Abu Helmi.

Dalam kesempatan itu Sri Wahyuni mengatakan, untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat tentang penggunaan produk dalam negeri sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Gubernur Kaltim pada saat pertemuan di Bali Kaltim sudah membentuk P3DN.

"Hari ini kita sosialisasi tentang Tim P3DN. Semua yang menjadi anggota dari Tim P3DN ini hadir kemudian kita sosialisasikan tentang strukturnya, tentang produk dalam negerinya serta apa target-target yang diharapakan oleh Pemerintah Pusat," ujar Mantan Kadis Pariwisata Prov. Kaltim tersebut.

Kemudian pihaknya juga melakukan pengajuan agenda kerja yang bisa diperluas, dikonsolidasikan oleh masing-masing bidang di dalam Tim P3DN, sebutnya.

Sekda juga menyampaikan juga bahwa tanggal 12 - 14 April 2022, Tim P3DN melalui Biro Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (BPBJ), Disperindagkop Prov. Kaltim beserta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah itu akan membuat desk P3DN, sambungnya.

"Kenapa kita buat desk? Jadi melalui Biro PBJ ini sudah dipetakan, jenis-jenis belanja di setiap OPD yang potensial untuk menggunakan produk dalam negeri. Nah itu akan di konfirmasi oleh masing-masing OPD,"tutur Wanita kelahiran Samarinda, 27 Desember.

Ditambahkannya, bahwa Pemerintah daerah diwajibkan sebesar 40 persen dari APBD menggunakan Produk Dalam Negeri. Kalau proyeksi yang dilakukan tadi melalui Biro PBJ kita lebih dari 40 persen Insha Allah itu bisa tercapai, ucapnya.

Berikutnya Sri mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan draft untuk Instruksi Gubernur yang merupakan Implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang PBJ.

"Rumusannya tentu selain melihat dari pointer Inpres, kita juga melihat kondisi di Kaltim, percepatannya apa nih? harus dilakukan oleh Tim P3DN untuk penggunaan Produk Dalam Negeri,"ungkapnya.

Dari hasil rapat tersebut, lanjut Sri Pemprov Kaltim berkomitmen mensosialisasikan yang disebut dari produk dalam negeri itu kriterianya seperti apa? agar setara pemahamannya, baik penyedia maupun perangkat Daerah.

Lalu juga yang penting supliernya. Kesiapan dari penyedia jasa di lokal, karena targetnya ini kan UMKM penyedia jasa dalam wilayah masing-masing. Baru nanti di luar wilayah. Karena kita ingin memberdayakan UMKMnya,imbuhnya.

"Nah ini juga nanti kita dorong di Perindag, penyedia penyedia jasa yang siap untuk berkompetisi secara online,"tutupnya.

Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI) pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 30 Maret 2022.

Turut Hadir Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kaltim Muhammad Faisal, Kepala Bappeda Prov. Kaltim HM Aswin, Karo Kesra Setda Prov. Kaltim  Andi Muhammad Ishak, Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur serta Pejabat Struktural Dilingkungan Pemprov Kaltim. (rey/pt)