Berita

Pemprov Kaltim Bayar Ganti Untung Lahan Ring Road II

  •   Khajjar Rohmah
  •   2 Oktober 2023
  •   10:03am
  •   Berita
  •   2233 kali dilihat

Samarinda – Menyikapi tuntutan warga atas polemik lahan di Jalan Nusyirwan Ismail atau kawasan Ring Road II, Pemprov Kaltim bergerak cepat. Puncak tuntutan itu, jalan yang menghubungkan Jalan Suryanata dan Jalan Jakarta sempat ditutup oleh warga.

Pemprov akhirnya mengambil sikap tegas dengan melakukan pembayaran ganti untung lahan warga setelah mengubah status jalan menjadi Status Jalan Provinsi yang Baru melalui Surat Keputusan Gubernur Tahun 2023.

Ganti untung, adalah istilah ganti rugi lahan yang disebutkan Presiden Jokowi dalam setiap pembayaran kepada warga yang terdampak proyek pembangunan pemerintah.

Untuk diketahui, Jalan Nusyirwan Ismail atau kawasan Ring Road II,  awalnya nonstatus. Saat itu jalan dibangun dengan dana APBN sekitar tahun 2012. Sedangkan, pembebasan lahannya disanggupi Pemerintah Kota Samarinda. Tapi pembayaran ganti rugi itu tidak pernah terjadi.

“Karena rumitnya masalah ini, akhirnya kita ambil alih. Alhamdulillah, saya mendapat laporan, sudah dilakukan pembayaran untuk tahap 1,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor di sela Bincang Santai Bareng Wartawan di Café Triple R, Jalan Juanda Samarinda, Kamis (28/9/2023) lalu dikutip dari laman resmi Pemprov Kaltim.



Pembayaran tersebut dilakukan melalui Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim. Pembayaran bisa dilakukan setelah perubahan status jalan. Dalam kondisi nonstatus, Pemprov Kaltim tidak mungkin membayar karena bertentangan dengan aturan hukum.

Trase jalan tersebut sangat strategis dimanfaatkan oleh masyarakat umum maupun pelaku usaha. Ruas jalan tersebut juga menjadi lalu lintas angkut barang termasuk kebutuhan pokok (sembako). Penutupan jalan oleh masyarakat akan menyebabkan gangguan distribusi barang pokok dan berpotensi menyebabkan inflasi.

Sementara, Kepala Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan pihaknya telah mengalokasikan anggaran pada APBD murni 2023 sebesar Rp 99 miliar, ditambah pada Perubahan-APBD 2023 sebesar Rp 23 miliar.

“Pada awalnya, pembayaran akan dilakukan melalui APBD-Perubahan 2023, namun atas arahan Gubernur Kaltim, pembayarannya bisa dilakukan sebelum Oktober 2023,” ungkap Nanda, sapaan akrabnya.

Nanda menambahkan, pembayaran sudah dilakukan pada Rabu (27/9/2023). Tahap 1 pembayaran diberikan untuk uang ganti rugi dengan luas 4,9 hektare dari total 7,5 hektare. Yaitu untuk 45 bidang tanah kepada 30 orang dengan total realisasi Rp 75,4 miliar.



“Sedangkan untuk tahap 2 seluas 2,6 hektare akan segera diselesaikan setelah ini. Saat ini sedang kami proses,” tutur Nanda. (*/pt)

Sumber: Biro Adpim Setdaprov Kaltim