Berita

PEMERINGKATAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK & PENGUATAN MANAJEMEN TATA KELOLA TIK PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2018

  •   Nadia Nazmah
  •   20 Februari 2019
  •   9:31am
  •   Berita
  •   1014 kali dilihat

A. Latar Belakang

Setiap tahunnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan penghargaan (anugrah) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan; Pertama, seberapa jauh upaya yang telah dilakukan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008, khususnya pasal 7 ayat (1) yang menegaskan bahwa badan publik (termasuk Perangkat Daerah) wajib menyediakan dan menerbitkan infrormasi publik yang berada dibawah kewenangannya. Kedua, seberapa jauh upaya penguatan manajemen tata kelola teknologi informatika dan komunikasi (PEMANTIK) berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kedua anugrah tersebut  diberikan bersamaan dengan perayaan HUT Provinsi Kalimantan yang jatuh pada tanggal 9 Januari 2019.

Anugrah PEMANTIK ini sendiri relevan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE, mengatur struktur penilaian yang terdiri dari 3 domain dan 6 aspek, dimana setiap aspek terdapat indikator penilaian yang keseluruhannya berjumlah 35 indikator. Ini berarti, upaya Pemerintah untuk dapat mewujudkan SPBE (identik dengan e-government) harus melakukan pembenahan mendasar terhadap 35 indikator tersebut.

Kedua anugrah tersebut, walaupun terdapat perbedaan sasaran yang ingin dicapai, namun dalam implementasinya ada keterkaitan erat. Kabupaten/Kota  yang implementasi SPBE-nya sudah berjalan cukup baik, cenderung akan menjadi lebih terbuka dalam memberikan informasi publik berbasis pemanfaatan teknologi informatika dan komunikasi (TIK), yang menjadi bagian dari instrumen evaluasi e-government (SPBE).

Penganugrahan pada tahun 2018 yang diberikan pada tahun 2019 ini,  terdapat perbedaan penetapan kategori pemeringkatan untuk anugrah keterbukaan informasi, namun hasil akhirnya tidak memiliki perbedaan yang siginifikan dengan pemeringkatan PEMANTIK, yaitu terdapat 3 (tiga) Kota yang mendapatkan peringkat 3 (tiga) besar. Ini membuktikan bahwa kedua anugrah tersebut ada korelasinya.

B. Tujuan Pemeringkatan

Tujuan pemeringkatan adalah mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan keterbukaan informasi publik, dengan menata kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan mengumumkan secara terbuka informasi yang dimiliki melalui website. Puncak dari keterbukaan informasi ini dimanifestasikan dengan pencapaian kategori “informatif”, yang diidentikan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota bersangkutan tidak hanya terbuka dalam memberikan informasi, tetapi sudah melakukan inovasi TIK dan pimpinan daerah-nya berkomitmen penuh mendorong keterbukaan informasi, melalui penetapan kebijakan yang implementatif. Ini semua dapat terwujud, apabila PPID Utama yang melekat di Dinas Komunikasi & Informatika dapat berperan aktif dalam melaksanakan fungsinya seperti telah diatur dalam pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2008.

Pemeringkatan berdasarkan PEMANTIK yang umumnya dikenal sebagai e-government, akan menjadi basis untuk melangkah lebih lanjut melalui kompetensi manajemen tata kelola teknologi informasi yang mendukung kebutuhan penyelenggaraan TIK yang baik, karena ada 5 (lima) dimensi yang menjadi panduan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, apabila ingin memposisikan diri sebagai pemerintahan yang sudah menerapkan e-government. Kelima dimensi tersebut, yaitu kebijakan, kelembagaan, infrastruktur, aplikasi dan perencanaan,  memiliki bobot dan indikator yang  terukur, sehingga dapat memberikan kemudahan dalam melakukan program menuju pemerintahan berbasis e-government.

C. Makna Pemeringkatan

Pemberian peringkat tidak sekedar dimaknai sebagai hasil akhir dari suatu upaya. Namun, sebaliknya dijadikan batu pijakan untuk melangkah lebih lanjut, karena peringkat keterbukaan informasi publik dan PEMANTIK ada jenjangnya. Artinya, sebelum mencapai peringkat tertinggi, yaitu infomatif untuk keterbukaan informasi; atau sangat baik untuk peringkat PEMANTIK, maka setiap Pemerintah Kabupaten/Kota masih perlu melakukan perbaikan peringkat tahun-tahun berikutnya.

Apabila sistem pemeringkatan terutama menggunakan indikator bersifat progresif dan atau dinamis maka akan berimplikasi berbeda terhadap hasil disetiap periode pemeringkatan, mengingat indikator progresif tidak menutup kemungkinan suatu Kabupaten/Kota dapat melakukan lonjakan hasil, karena dapat memenuhi indikator penilaian yang ditetapkan. Sementara indikator dinamis, penilaian dapat berubah skor-nya, sebagai konsekwensi perkembangan kemajuan TIK. Oleh karenanya inti dari makna pemeringkatan tidak bersifat statis, setiap Pemerintah Kabupaten/Kota harus terus berupaya untuk menjadi terbaik dan bersaing secara sehat.

1. Pemeringkatan Keterbukaan Informasi

Apa yang telah diutarakan sebelumnya bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah mulai menerapkan e-government (saat ini disebut SPBE) dapat dikatakan cenderung menjadi lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik (masyarakat), namun masih tetap ada perbedaan prinsip dikaitkan dengan tingkat pemeringkatannya sendiri. Dalam hal keterbukaan informasi, apabila disimak dari pemeringkatannya yang terdiri dari; (a) tidak informatif; (b) kurang informatif; (c) cukup informatif; (d)  menuju informatif; dan (e) informatif, dapat dimaknai bahwa pada posisi informatif data/informasi yang berupa informasi berkala (periodik), informasi setiap saat dan informasi sertamerta dengan mudah didapatkan, baik secara manual (face to face) maupun dengan memanfaatkan media TIK.

Makna berikutnya adalah keterbukaan informasi publik tidak harus diidentikan dengan sentralisasi data/informasi di PPID Utama, yang hanya  cukup menyajikan informasi publik yang bersifat pokoknya saja, serta ada data/informasi yang sudah didefinisikan sebagai daftar informasi publik (DIP). Oleh karenanya perlu dilakukan desentralisasi data/informasi disetiap PPID Pembantu (perangkat daerah selain Dinas Komunikasi & Informatika setempat) yang bersifat teknis dan langsung dibawah penguasaan perangkat daerah bersangkutan.

Desentralisasi data/informasi diawali dengan komitmen memberikan DIP yang konsisten, dibuktikan dengan semua informasi yang dituangkan dalam DIP tersajikan sepenuhnya di website PPID Pembantu (perangkat daerah) dan selalu dilakukan validasi (up dating), disamping  berupaya untuk meminimalisasi informasi yang dikecualikan. Disinilah letak permasalahan mendasarnya, yaitu tidak adanya konsistensi antara DIP dengan data yang disajikan PPID Pembantu. Untuk itu perlu dilakukan pengembangan link system antara PPID Utama dengan PPID Pembantu, agar langkah desentralisasi dapat berjalan dengan baik; Atau melakukan upaya yang lebih maju lagi, yaitu inovasi.

Dinas Komunikasi & Informatika Provinsi Kalimantan Timur di tahun 2019 ini akan segera memperkenalkan Aplikasi SIDIK (Sistem Integrasi Daftar Informasi Publik) sebagai bagian dari upaya inovasi. Aplikasi ini bersifat sentralisasi data/informasi di website PPID Utama, dengan cara melakukan desentralisasi proses pemasukan data/informasi di PPID Pembantu. Sebagai admin utama, PPID Utama dapat memantau secara langsung data/informasi publik yang sudah dimasukan di website PPID Utama; apakah sudah sesuai DIP. Secara statistik progres dari  perkembangan data/informasi yang masuk terukur jelas. Apabila sudah mencapai 100 %, dapat diartikan bahwa data/onformasi yang dimasukan sudah sesuai DIP. Pemantauan dinamis melalui Aplikasi SIDIK bersifat auto controlling, dimana kedua pihak (PPID Utama dan PPID Pembantu) harus aktif melakukan pemantauan mandiri, karena pemohon (“masyarakat”) dapat mengetahui perkembangan statistik data/informasi yang sudah ditampilkan.

Makna lainnya adalah tidak akan mendapatkan peringkat informatif, apabila tidak dilakukan manajemen pengelolaan informasi yang baik melalui kelembagaan PPID. Umumnya hal ini kurang mendapatkan perhatian perangkat daerah, karena beranggapan bahwa fungsi penyajian informasi dapat dilekatkan dengan fungsi kehumasan. Padahal peran PPID dalam mengelola informasi adalah berhubungan  dengan informasi yang datanya dapat dibuktikan secara fisik, bukan sekedar melakukan peran publik relation (kehumasan).

Belum dicapainya peringkat informatif dapat dimaknai bahwa peringkat yang berada dibawahnya menjadi indikasi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota masih perlu bekerja lebih keras dalam melakukan pembenahan terhadap indikator: (a) pengembangan website; (b) pengembangan informasi publik; (c) pelayanan informasi publik; dan (d) penyediaan informasi publik. Keempat indikator ini memiliki beberapa pertanyaan mendasar yang harus dapat dibuktikan secara sistem, terutama untuk indikator pelayanan informasi dan penyediaan informasi.

2. Pemeringkatan PEMANTIK

Penerapan PEMANTIK dengan 5 (lima) dimensi yang telah disebutkan sebelumnya memiliki bobot yang sama, karena ke-5 dimensi tersebut saling berkaitan dan melengkapi. Diawali dimensi kebijakan bermakna terhadap adanya tuntutan ketersediaan landasan yuridis,  sebagai wujud komitmen Pimpinan Daerah dalam mendorong pemanfaatan TIK, disamping memberikan arahan (road map) pengembangan TIK dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Dimensi berikutnya adalah dimensi kelembagaan, bermakna terhadap keharusan membentuk lembaga dengan peran dan fungsi  mengimplementasikan kebijakan tata kelola TIK yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota. Manifestasi kelembagaan ini berupa penetapan struktur organisasi yang menjalankan fungsi Chief Information Officer (CIO), Komite TI dan SDM yang memiliki penguasaan TI.

Dimensi infrastruktur menjadi penentu berikutnya, karena eksistensi kebijakan dan kelembagaan, tanpa adanya infrastruktur pendukung tidak akan berarti apapun dalam penerapan e-government (SPBE) dilingkungan pemerintahan. Keharusan melengkapi infrastruktur dimaknai sebagai komitmen untuk memenuhi piranti keras berupa Data Center yang dilengkapi Network Operation Center (NOC) dan jaringan data, serta dilengkapi pula dengan sistem manajemen pengamanan informasi dan tata kelola TIK. Komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap dimensi infrastruktur ini sangat diperlukan, karena dibutuhkan biaya modal (investasi) cukup besar untuk melengkapi piranti keras. Apalagi perkembangan TIK cukup dinamis yang berdampak terhadap umur ekonomis piranti keras tertentu menjadi relatif lebih pendek daripada umur teknis, karena terus berkembangnya TIK terbaru tanpa dapat diantisipasi terlebih dahulu. Selain masalah biaya modal, masalah SDM merupakan hal penting lainnya yang patut diperhatikan, karena kecanggihan piranti keras harus didukung SDM TI yang mampu mengoperasionalkannya dan melakukan perawatan berkala.

Untuk melengkapi dimensi infrastruktur, diperlukan dukungan piranti lunak, sehingga menempatkan dimensi aplikasi sebagai persyaratan lainnya dalam PEMANTIK, yang bermakna bahwa pengembangan aplikasi secara khusus dimasing-masing perangkat daerah harus dapat saling bertukar data dan dapat dimanfaatkan lebih lanjut melalui tindakan interoperabiltas. Aplikasi khusus dan aplikasi umum yang telah dan akan dikembangkan dilingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meman-faatkan data center, dengan jaringan internet/intranet yang secara khusus dikembangkan sendiri.

Kematangan penerapan e-government (SPBE) tergambarkan sepenuhnya dari aplikasi umum yang telah diterapkan, seperti aplikasi keuangan (e-Budgeting), kepegawaian, administrasi umum (e-Office), legaslasi daerah dan manajemen pembangunan (e-Planning). Tantangannya adalah terletak pada kemampuan perangkat daerah yang berperan sebagai CIO, mampu menjadikan beberapa aplikasi umum yang ada terkoneksikan dengan baik melalui interoperabilitas, sesuai amanat pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyeleng-garaan Sistem dan Transaksi Elektronik, menegaskan kepada perangkat daerah yang mengembangkan aplikasi dibiayai dari APBN/APBD, harus memastikan penyedia jasa aplikasi menyerahkan kode sumber dan dokumentasi aplikasi untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut.

Terakhir, dimensi perencanaan sebagai dasar dilaksanakannya ke-4 dimensi sebelumnya. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Komunikasi & Informatika sudah seharusnya memiliki Rencana Induk Pengembangan TIK (RIPTIK), dengan melibatkan perangkat daerah lainnya sebagai bagian dari stakeholder. Berdasarkan RIPTIK  inilah dijabarkan lebih lanjut Rencana Kerja TIK beserta kebutuhan pembiayaannya. Keharusan memiliki perencanaan bermakna bahwa tahapan pengembangan e-government (SPBE), kemajuannya dapat diketahui dan terukur.

D. Metodelogi Pemeringkatan

Metode pemeringkatan yang diterapkan untuk keterbukaan informasi publik dan PEMANTIK berbeda sesuai tujuannya masing-masing, yaitu selengkapnya :

1. Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik

Sesuai dengan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 03/KEP/Ketua-KIP/III/2018, pemeringkatan keterbukaan informasi menggu-nakan metodelogi, yaitu :

a. Menyampaikan daftar pertanyaan (quesioner) kepada Badan Publik, termasuk perangkat daerah ditingkat Provinsi selaku PPID Utama, dengan penekanan pada indikator :

  • Pengembangan website oleh oleh PPID ; dan
  • Pengumuman Informasi Publik, sehingga informasi dimaksud dapat mudah diakses dan cepat oleh masyarakat.

b. Menilai quesioner yang telah dikembalikan (“dijawab”) terutama indikator Pelayanan Informasi Publik dan Penyediaan Informasi Publik.

c. Memberikan kesempatan kepada Badan Publik melakukan presentasi dihadapan Komisi Informasi Pusat, guna menilai   komitmen,   koordinasi,   dan   inovasi   dalam   implementasi   keterbukaan informasi publik.

d. Mengakumulasi nilai dari keseluruhan tahapan tadi, sehingga  menghasilkan pencapaian peringkat, dengan kategori :

  • Informatif, dengan nilai antara 90 sampai 100;
  • Menuju Informatif, dengan nilai antara 80 sampai 89,9;
  • Cukup Informatif, dengan nilai antara 60 sampai 79,9;
  • Kurang Informatif, dengan nilai antara 40 sampai 59,9; dan
  • Tidak Informatif, dengan nilai kurang dari 39,9.

2. Pemeringkatan PEMANTIK

Berbeda dengan tahapan penilaian keterbukaan informasi, maka penerapan metode penilaian terhadap PEMANTIK adalah dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

a. Memberikan penjelasan atas rangkaian tahapan proses dari awal hingga akhir terkait data/informasi yang dibutuhkan, beserta dokumen pendukungnya, agar supaya peserta (perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika) di Kabupaten/Kota dapat memahami tata cara penilaian, dimensi dan indikator yang jadi rujukan penilaian serta tata cara mengisi kuesioner.

b. Mengisi kuesioner secara online melalui http://pemantik. kaltimprov.go.id, dan melengkapi dokumen pendukungnya.

c. Melakukan pemeriksaan kuesioner oleh Asesor untuk memastikan bahwa jawaban dan data pendukungnya sudah sesuai, dan apabila diperlukan klarifikasi lebih lanjut maka asesor akan menghubungi melalui telephon, e-mail atau mengadakan kunjungan langsung.

d. Melakukan asesmen oleh Asesor terhadap kuesioner yang sudah diklarifiksi  beserta data pendukungnya, guna menentukan nilai (skor) terkait tata kelola TIK masing-masing Kabupaten/Kota.

e. Membuat berita acara pemeringkatan setiap dimensi untuk masing-masing Kabupaten/Kota, yang nilai pemeringkatannya ditentukan, sebagai berikut:

  • Sangat baik, dengan nilai antara 3,5 – 4,0 ;
  • Baik, dengan nilai 2,5 – < 3,5 ;
  • Kurang, dengan nilai 1,5 – < 2,5 ; dan
  • Sangat Kurang, dengan nilai < 1,5.

f. Mengumumkan secara resmi melalui media resmi, agar dapat diketahui masyarakat luas.

E. Hasil Pemeringkatan Tahun 2018

1. Hasil Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik

Pada tahun 2018 lalu berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10/KEP/KI-KALTIM/XII/2018 tanggal 4 Desember 2018 tentang Penetapan Pemenang Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, telah ditetapkan 3 Pemerintah Kota yang mendapatkan predikat menuju informatif, yaitu Kota Balikpapan, Bontang dan Samarinda.

Adapun peringkat selengkapnya lihat pada Tabel 1. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak diberikan peringkat, karena tidak mengem-balikan quesioner yang disampaikan  Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, sehingga dianggap tidak mengikuti evaluasi/penilaian. Artinya, pada tahun 2018 hanya 9 (sembilan) Kabupaten/Kota yang dievaluasi/dinilai.

Tabel 1

Peringkat Keterbukaan Informasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018

Catatan : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak dapat dinilai, karena tidak mengembalikan kuesioner. Sumber : Komisi Informasi Provinsi Kaltim.

Adapun indikator yang digunakan secara prinsip tidak berbeda dengan apa yang digunakan Komiai Informasi Pusat seperti telah diutarakan diatas (lihat penjelasan Metodelogi Pemeringkatan), yaitu :

  1. Mengumumkan informasi publik ;
  2. Menyediakan informasi publik ;
  3. Pelayanan informasi publik ; dan
  4. Pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik.

2. Hasil Pemeringkatan PEMANTIK

Setelah melalui tahapan penilaian/evaluasi maka berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi & Informatika Provinsi Kalimantan Timur Nomor 489/112/III/Diskominfo tanggal 14 November 2018 tentang Penetapan Peringkat Penguatan Manajemen Tata Kelola TIK (PEMANTIK) Tingkat Kabupaten/Kota, telah ditetapkan hasilnya sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 2, yaitu terdapat 3 (tiga) Kota yang berpredikat sangat baik, yaitu Kota Samarinda, Balikpapan dan Bontang. Sedangkan Kabupaten lainnya berpredikat baik dan kurang.

Ketiga Kota tadi berdasarkan hasil penilaian terhadap ke-5 dimensi, yaitu kebijakan, kelembagaan, infrastruktur, aplikasi dan perencanaan berada diatas rata-rata nilai 7 (tujuh) Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur.

 

Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Kaltim tentang Penetapan Peringkat Komisi Informasi

 

Surat Keputusan Kepala Dinas Kominfo tentang Penetapan Peringkat PEMANTIK

F. Implikasi Hasil Pemeringkatan

Hasil pemeringkatan tahun 2018 yang telah diutarakan diatas, dan telah diumumkan secara resmi, terutama Pemerintah Kota yang mendapatkan peringkat 3 (tiga) besar harus memacu diri untuk tetap mempertahakan hasil yang telah dicapai, sementara Pemerintah Kabupaten yang menduduki peringkat ke-4 sampai dengan ke-10 menghadapi implikasi tersendiri untuk dapat meningkatkan peringkatnya di tahun 2019 mendatang.

1. Implikasi Hasil Pemeringkatan Keterbukaan Informasi

Peringkat Kabuparen yang dikategorikan cukup informatif, yaitu Kabupaten Paser Penajam Utara dan Kabupaten Paser harus mampu meningkatkan nilainya sebesar 20 poin untuk mencapai kategori menuju informatif atas dasar nilai terendah disetiap kategori, sehingga upaya pembenahan yang harus segera dilakukan secara signifikan adalah indikator penyediaan informasi publik. Dalam hal ini harus mengintrospeksi terhadap adanya  dukungan peraturan/kebijakan dalam rangka penyediaan informasi, termasuk pemberlakuan biaya perolehan informasi dan informasi publik yang dikecualikan.

Hal lainnya yang tidak kalah penting adalah; pertama, memastikan adanya SOP terkait penyediaan informasi, minimal ada 7 (tujuh) SOP, diantaranya adalah pengelolaan permohonan, pengelolaan keberatan dan penanganan sengketa; dan keduainformasi setiap saat yang bersifat umum atau bersifat khusus yang sudah dipublikasikan dalam Daftar Informasi Publik (DIP) tersedia berdasarkan data/informasi terbaru (up to date).

Peringkat berikutnya adalah kurang informatif yang pada tahun 2018 lalu adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, Berau, Mahakam Ulu dan Kutai Barat, dimana dengan predikat tersebut maka apabila ingin meningkat menjadi cukup informatif, maka dibutuhkan peningkatan nilai sebesar 20 poin berdasarkan nilai terendah disetiap peringkat. Implikasinya, selain memperhatikan indikator penyediaan informasi, harus memperhatikan pula indikator pelayanan informasi publik, dimana hal yang sering dilupakan adalah pembentukan PPID tidak diikuti langkah tindaklanjutnya, seperti penyediaan fasilitas pendukung berupa ruang dan peralatan kerja, mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP), laporan pelayanan informasi, survei rutin indeks kepuasan pelanggan/pemohon dan koordinasi rutin.

Kedua indikator disebutkan diatas, yaitu penyediaan informasi dan pelayanan informasi ini memiliki posisi menentukan dalam penilaian keterbukaan informasi; dan umumnya kelemahan Pemerintah Kabupaten/ Kota, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (“Dinas Komunikasi & Informatika”) adalah tidak memberikan fokus optimal pada kedua indikator tadi. Ada kecenderungan bahwa keterbukaan informasi hanya diidentikan dengan indikator pengembangan website dan indikator pengumuman informasi publik saja.

Dalam hal pengembangan informasi semua Pemerintah Kabupaten/ Kota sudah memperhatikan kemudahan akses terhadap website PPID, namun konten-nya belum memberikan informasi lengkap tentang tata cara permohonan informasi, pengajuan keberatan dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi, disamping belum mencantumkan regulasi keterbukaan informasi lingkup daerah bersangkutan.

Selain itu, tidak kalah penting lainnya adalah masih diperlukannya inisiasi Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan inovasi berbasis TIK, khususnya pengembangan aplikasi on line system, guna memudahkan pemohon untuk mendapatkan informasi maupun pengajuan keberatan. Apa yang telah dijelaskan tadi merupakan implikasi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan kedepan terhadap indikator pengembangan website, terutama bagi Kabupaten yang mendapatkan predikat cukup informatif maupun kurang informatif.

Indikator pengumuman informasi publik, walaupun sebagian besar Pemerintah Kabupaten/Kota sudah melakukannya, namun belum optimal serta masih diperlukan pembenahan, terutama keharusan diumumkannya data/informasi berkala yang bersifat umum dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat sebagai wujud tanggungjawab. Hal yang sering terlupakan adalah tidak tersajikannya profil keseluruhan badan publik (perangkat daerah) yang ada dalam website, walaupun disajikan akan tetapi tidak mencakup keseluruhan perangkat daerah, atau tidak bersifat up date data/informasinya. Selain itu, laporan berkala yang wajib disajikan secara runtut waktu, seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Laporan Kinerja, Laporan Keuangan dan regulasi yang dibuat oleh Daerah, belum sepenuhnya dilakukan.

2. Implikasi Hasil Pemeringkatan PEMANTIK

Berdasarkan hasil analisis yang diperoleh untuk setiap dimensi yang ada pada PEMANTIK, yaitu dimensi kebijakan, dimensi kelembagaan, dimensi infrastruktur, dimensi aplikasi, dan dimensi perencanaan dapat merepresentasikan hasil implementasi e Government (SPBE) ditingkat Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.

Tabel 2

Peringkat Penguatan Manajemen Tata Kelola TIK Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018

Sumber : Bidang APTIKA Dinas Komunikasi & Informatika Provinsi Kaltim.

Ketiga Pemerintah Kota teratas yang memperoleh kategori sangat baik, yaitu Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang memiliki nilai rata-rata > 3,50 menunjukkan bahwa implementasi e-Government (SPBE) di ketiga Kota tersebut telah berjalan dengan baik dan diperlukan pengawasan serta evaluasi secara berkala pada setiap aspek dimensi agar dapat mempertahankan predikat dengan kategori sangat baik tersebut.

Pada peringkat ke-4 dan ke-5, yaitu secara berurutan adalah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau memiliki selisih nilai yang cukup jauh, yaitu 0,68, walaupun tetap berada pada kategori baik. Kekurangan Kabupaten Kutai Kartanegara terletak pada dimensi perencanaan, sehingga perbaikan yang perlu dilakukan adalah  pembaha-ruan Rencana Induk TIK agar implementasi rencana kerja TI lebih terarah serta perlunya peningkatan anggaran untuk implementasi TI.

Sementara untuk Kabupaten Berau kategori untuk dimensi kebijakan, kelembagaan, dan infrastruktur masih berada pada kategori kurang. Perbaikan yang perlu dilakukan untuk dimensi kebijakan, yaitu perlunya kebijakan dan petunjuk pelaksanaan terkait TIK serta manajemen kinerja dan kepatuhan kebijakan TI yang dilakukan secara berkesinam-bungan dan ditindaklanjuti. Pada dimensi kelembagaan perbaikan yang dilakukan adalah perlunya SDM TIK dan program peningkatan kompetensi SDM TIK, serta perlu dibentuk Dewan TIK untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaran e Government. Selain itu perbaikan dan peningkatan juga perlu dilakukan pada dimensi infrastruktur, yaitu evaluasi berkala terhadap tata kelola infrastruktur TIK, perlu adanya sistem manajemen pengamanan informasi, serta perlu adanya DRC dan SOP penanggulangan terhadap bencana.

Pada peringkat ke-6, ke-7, ke-8, dan ke-9 secara berurutan adalah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Barat dengan kategori kurang. Kabupaten Penajam Paser Utara disetiap dimensi memiliki nilai dengan kategori kurang, sehingga perlu perbaikan dan peningkatan disetiap aspek dimensi.

Kabupaten Paser memiliki aspek dimensi cukup bervariatif, pada dimensi kebijakan dan perencanaan memiliki nilai dengan kategori baik, dimensi kelembagaan dan aplikasi memiliki nilai dengan kategori kurang, dan dimensi infrastruktur dengan kategori sangat kurang, yang disebabkan belum memiliki pusat data serta NOC yang memadai, infrastruktur jaringan masih sangat minim, belum terdapat tata kelola infrastruktur TIK, dan belum memiliki sistem manajemen pengamanan informasi.

Kabupaten Kutai Timur terdapat 3 (tiga) dimensi yang memiliki nilai kurang dan 2 (dua) dimensi yang memiliki nilai sangat kurang. Dimensi dengan kategori kurang, yaitu dimensi kebijakan, kelembagaan, dan perencanaan. Sementara dimensi infrastruktur dan aplikasi memperoleh nilai sangat kurang, sehingga diperlukan perbaikan dan peningkatan untuk setiap aspek pada kelima dimensi penilaian e-Government (SPBE).

Kabupaten Kutai Barat terdapat 3 (tiga) dimensi yang memiliki nilai sangat kurang, yaitu dimensi infrastruktur, aplikasi, dan perencanaan serta 2 (dua) dimensi dengan nilai kurang, yaitu dimensi kebijakan dan kelembagaan. Hal ini menyebabkan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu melakukan pembenahan terhadap setiap aspek dimensi.

Diperingkat terakhir, yaitu Mahakam Ulu memiliki nilai rata-rata dengan kategori sangat kurang. Dimensi kebijakan, infrastruktur, dan aplikasi memiliki nilai dengan kategori sangat kurang, untuk dimensi kelembagaan dan perencanaan memiliki nilai dengan kategori kurang, sehingga Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu perlu meningkatkan setiap aspek dimensi pada penilaian e-Government (SPBE).

G. Kesimpulan

1. Pemeringkatan Keterbukaan Informasi

Dari apa yang telah diutarakan sebelumnya terkait dengan hasil pemeringkatan keterbukaan informasi publik dapat disimpulkan berikut ini :

  1. Terdapat 4 (empat) Kabupaten berada dalam kategori kurang informatif dan tidak informatif, sehingga diperlukan pembenahan terhadap seluruh indikator yang menjadi dasar dalam penilaian keterbukaan informasi publik; dan ini mengharuskan upaya awal untuk melakukan pembenahan kelembagaan PPID Utama setempat.
  2. Kabupaten/Kota yang sudah dikategorikan cukup informatif, yaitu ada 2 (dua) Kabupaten dan 3 (tiga) Kota yang sudah berada dalam kategori menuju informatif, harus tetap melakukan pembenahan terutama terhadap indikator penyediaan informasi publik dan pelayanan informai publik, guna mencapai peringkat lebih tinggi.
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota perlu melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan informasi, dengan mendorong PPID Utama mengembangkan aplikasi berbasis TIK.

2. Pemeringkatan PEMANTIK

Secara keseluruhan hal yang dapat disimpulkan adalah sebagai berikut:

  1. Kebijakan pada sebagian besar Pemerintah Kabupaten/Kota telah tertuang dalam dokumen perencanaan, seperti RPJMD, RENSTRA, dan RENJA, disamping telah memiliki struktur organisasi yang menangani bidang TIK (Dinas Komunikasi dan Informatika).
  2. Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang TIK pada sebagian besar Kabupaten/Kota telah tercukupi, namun ada beberapa Kabupaten yang masih belum memiliki SDM di bidang TIK yang memadai.
  3. Selain aplikasi untuk urusan pemerintahan, terdapat pula aplikasi pelayanan publik (perijinan, kependudukan, kesehatan) di setiap Pemerintah Kabupaten/Kota.
  4. Infrastruktur pada sebagian Kabupaten/Kota telah berjalan dengan baik, namun infrastruktur di beberapa Kabupaten dikelola oleh pihak ketiga dan bahkan di beberapa Kabupaten ada yang belum memiliki infrastruktur memadai untuk mendukung pelaksanaan e Government (SPBE).
  5. Sebagian besar Kabupaten/Kota telah memiliki Master Plan/Rencana Induk TIK yang berjalan dengan baik, namun ada beberapa Kabupaten  yang belum memiliki dan sedang proses penyusunan Master Plan/Rencana Induk TIK.