Berita

Pembangunan Pusat Data Nasional Dalam Penerapan SPBE

  •   pipito
  •   27 April 2021
  •   1:56pm
  •   Berita
  •   645 kali dilihat

JAKARTA - Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim melalui Bidang APTIKA bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim melakukan Koordinasi Penerapan Sistem Informasi Berbasis Elektronik (SPBE) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Senin, 26/04/2021).

Kepala Bidang Aptika, Normalina, Kepala Bidang Pembangunan Desa & Kawasan Perdesaan,Sri Wartini.

Pemerintah membutuhkan Pusat Data Nasional (PDN) untuk memperkuat penyelenggaraan SPBE atau E-Government. Keberadaan PDN diharapkan dapat meningkatkan konsolidasi data sehingga setiap kebijakan pemerintah lebih tepat sasaran. Selain membangun PDN, pemerintah melalui payung hukum perundang-undangan yang ada, memberi kesempatan sektor privat untuk membangun pusat data di Indonesia.

Pusat Data Nasional (PDN) dinilai dapat mengharmonisasikan sistem pemerintahan. Saat ini sistem pemerintahan masih berjalan secara parsial dan tidak terintegrasi antara pusat dan daerah. Bambang Dwi Anggono, S.Sos, M.Eng selaku Direktur Layanan Aplikasi Informasi Pemerintahan dalam hal ini mengatakan Pembangunan PDN diperlukan agar sistem pemerintahan dapat menjadi satu kesatuan ekosistem. Selain itu, pembangunan PDN juga diperlukan sebagai implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Adapun 4 target utama dalam rencana pembangunan PDN antara lain : Kabupaten Bekasi, Kota Batam, Labuan Bajo dan Kutai Kartanegara (IKN)

Selain itu,  Layanan Aplikasi Informatika Terintegrasi merupakan layanan satu pintu yang disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan di Ditjen Aptika Kementerian Kominfo RI. Layanan Aptika Terintegrasi terbagi menjadi 2 kategori yaitu : Kategori Pemerintahan antara lain : Mail.go.id, SiMAYA, Domain.go.id dan Desa.id, Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Penyelenggara Negara, Puspita, PNS Box, SiCANTIK, Mantra dan SRIKANDI. Selain itu Kategori Non Pemerintahan yaitu : Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Non Penyelenggara Negara, Indonesia Game Rating System (IGRS), Whitelist Nusantara, Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) dan Aduan Konten. Bambang yang lebih akrab disapa Ibenk mengatakan bahwa jangan ada lagi Pemerintah Provinsi atau Kab./Kota yang mengunakan aplikasi layanan sendiri selain yang terintegrasi di Kementerian Kominfo RI. Jika hal itu terjadi maka akan dijadikan temuan oleh BPK. 

Kementrian Kominfo Ditjen APTIKA mendukung penuh dalam penerapan SPBE di daerah Provinsi, Kab./Kota maupun desa-desa untuk pemberdayaan masyarakat terlebih Kaltim dalam hal ini adalah sebagai IKN. Akan dilakukan konsultasi lebih lanjut mengenai hal tersebut pada program pengelolaan aplikasi informatika di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi. Dan untuk menunjang pelaksanaannya maka Pemerintah Provinsi akan mengadakan Sosialisasi Penerapan SPBE ke daerah Kab./Kota. (pt)