Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Indonesia Wajib Karantina 7 x 24 jam
- Leliyana Andriyani
- 19 Januari 2022
- 8:51pm
- Berita
- 380 kali dilihat
Jakarta - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
Kebijakan ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang penuhi kriteria sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34/2021, skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA), telah mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Pemerintah menanggung biaya karantina terpusat untuk WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali lebih dari 14 hari ke Indonesia, pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan/festival internasional.
Biaya karantina terpusat ditanggung mandiri jika merupakan WNI di luar kriteria yang dimaksud di atas dan WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.
Kebijakan selengkapnya dapat dilihat di https://covid19.go.id/p/regulasi
Kategori
- Berita 2352
- Artikel 31
- Anti Hoax 48
- Budaya 79
- Ekonomi 211
- Teknologi 217
- Hiburan 62
- Kesehatan 699
- Olahraga 162
- Pemerintahan 1272
- Pembangunan 297
- Politik 39
- Seputar Kaltim 103
- Pendidikan 143
- Rubrik 9
- Statistik 184
- Aplikasi 43
- Layanan 33
- Agama 188
- Keluarga 28
- Keluarga 8
- Bantuan 57
- Perkebunan 149
- Lingkungan 55
- Narkoba 20
- Pelatihan 121
- Anak 9
- Pramuka 41
- Sosial 41
- Perempuan 31
- Investasi 21
- Penghargaan 102
- Paguyuban 3
- Keamanan 20
- Kerajinan 14
- Kerajinan 3
- Ketahanan 9
- Pariwisata 82
- Bencana 18
- Pameran 23
- Pameran 8
- Jaringan 12
- Peternakan 15
- Peternakan 3
- Pertanian 28
- Pertanian 5
- Pangan 19
- Kebencanaan 14
- Pengumuman 8
- Perdagangan 10
- Perdagangan 1
- Kependudukan 8
- Karnaval 4
- Cuaca 41
- Pancasila 5
- Bencana 3
- Kekerasan 2
- Pajak 5
- Pramuka 4
- Kepemudaan 12
- Ketenagakerjaan 35
- Kehumasan 2
- Perikanan 6
- Pemuda 6
- Kehutanan 5
- Penelitian 2
- Keamanan 2
- Keamanan 1
- Festival 11
- Beasiswa 8
- Kebutuhan 1
- Transportasi 14
- Nusantara 1
- Informasi 7
- Infrastruktur 3
- Telekomunikasi 2
- UMKM 4
- Kelautan 2
- Perhubungan 3
- Pemilu 11
- Pemberdayaan 3