Berita

Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan

  •   Hendra Saputra
  •   19 April 2022
  •   12:43pm
  •   Berita
  •   445 kali dilihat

Samarinda - Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 02 Maret 2022 dan memperhatikan relevansi isu-isu penting dalam kaitan siaran Ramadan dan konteks waktu (pandemi) yang masih berlangsung, maka KPI Pusat meminta kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk menggunakan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan sebagai rujukan dalam produksi program siaran Ramadan Tahun 2022 (terlampir).

Adji Novita Wida Vantina selaku Komisioner KPID Kaltim sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran saat dikonfirmasi menyampaikan maksud dan tujuan dari diterbitkannya edaran tersebut untuk menghormati nilai-nilai agama terkait pelaksanaan ibadah dibulan Ramadan.

“Selain berbentuk imbauan, ke 14 poin dalam tersebut juga sebagai sarana KPI dan KPI Daerah dalam mensosialisasikan pengawasan terhadap lembaga penyiaran dan memaksimalkan peran serta masyarakat sebagai publik atau khalayak yang menerima hasil akhir produk yakni konten-konten siaran tersebut, “sebutnya.

Dengan demikian besar harapannya, poin- poin tersebut dapat dipatuhi dan iklim penyiaran yang sehat, berkualitas dan damai di Kalimantan Timur dapat terus terjaga. Dengan adanya edaran ini bukan membatasi namun, mengingatkan kembali kepada Lembaga Penyiaran (LP) terkait proses penyelenggaraan penyiaran agar tetap pada jalur nya yakni berpedoman pada P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, katanya dengan penuh harap. (hend/pt)

Berikut yang dimaksud dalam poin tersebut adalah :

1. memperhatikan peraturan terkait penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan;

2. Mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS  terkait prinsip perlindungan anak dan remaja;

3. Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah;  

4. Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah yang kompeten serta menjunjung nilai-nilai Pancasila.

5. Menayangkan/menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama Ramadan.

6. Memperhatikan kepatutan busana yang disesuaikan dengan suasana Ramadan.

7. Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan.

8. berhati-hati dalam candaan dan tidak melakukan adegan mesra dengan lawan jenis.

9. Tidak menampilkan gerakan tubuh,  tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul.

10. Tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian dan/atau penghinaan agama dan nilai keagamaan.

11. Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan keburukan bagi khalayak

12. tidak menampilkan muatan yang mengandung orientasi seksual tertentu, supranatural, serta eksploitasi Privasi seseorang.

13. berhati- hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham tertentu.

14. Menetapkan Protokol kesehatan selama siaran.