Berita

Paripurna Ke - 24 Bahas Raperda Kaltim

  •   Teguh Prasetyo
  •   13 September 2021
  •   2:31pm
  •   Berita
  •   264 kali dilihat

Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Paripurna Ke - 24 di Ruang Rapat Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Senin (13/9).

Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK memimpin langsung Paripurna dan diikuti oleh 33 anggota dewan.

Agenda pada Paripurna Ke - 24 kali ini adalah yang pertama Penyampaian laporan akhir kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah. Kedua, Persetujuan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Raperda menjadi perdana. Ketiga, Pendapat akhir Gubernur tentang Raperda menjadi Perda (Raperda Propemperda). Kemudian, keempat Pembacaan Surat Keputusan Tim Pembahas rencana kerja DPRD Provinsi Kaltim tahun 2022.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kaltim, Jauhar Efendi mewakili Gubernur Kaltim mengungkapkan diharapkan adanya peraturan daerah tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, ini dapat digunakan sebagai dasar pengaturan penyusunan program pembentukan peraturan daerah, khususnya dalam menentukan skala prioritas, ungkapnya.

Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan Gubernur atau rancangan peraturan Bupati/Walikota untuk disesuaikan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Keberadaan peraturan tentu sangat dinanti mengingat kaidah peraturan dalam Rancangan Peraturan Daerah merupakan amanat langsung dari pasal 39 ayat 3 Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan undang - undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Mengingat rancangan Perda ini telah dilakukan proses fasilitasi ke Kementrian Dalam Negeri, tentulah apapun saran penyempurnaan dari Kemendagri sebagai bentuk pembinaan akan kita tidak lanjuti bersama," tutup Jauhar. (tp/pt)