Berita

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Sumbang Rp 5,5 Triliun untuk PAD Kaltim

  •   Khajjar Rohmah
  •   5 Februari 2024
  •   11:23pm
  •   Berita
  •   378 kali dilihat

Samarinda – Lebih dari separuh Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim tahun 2023, berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Pajak bahan bakar kendaraan bermotor menyumbang sebesar Rp 5,547 triliun pada PAD Kaltim. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Hj Ismiati menyebut, PAD Kaltim tahun 2023 sebesar Rp 10,884 triliun. Dimana Rp 8,695 triliun dari jumlah itu, berasal dari Pajak Daerah. 

“Pos penerimaan terbesar dari pajak daerah, PBB-KB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok,” kata Ismiati dalam keterangan tertulisnya kepada media yang dikutip Senin (5/2/2024).

PAD Kaltim terbesar berasal dari PBB-KB, yakni Rp5,547 triliun. Di urutan kedua adalah dari BBNKB sebesar Rp 1,525 triliun dan dari PKB sebesar Rp1,314 triliun.

Sedangkan, dari Retribusi Daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu menyumbang ke PAD sebesar Rp 62,034 miliar atau 347,71 persen dari target semula Rp 17,841 miliar.

Kemudian, PAD dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan memberi pemasukan ke kas daerah sebesar Rp 260,236 miliar, atau 104,20 persen dari target Rp 249,738 miliar. Kemudian dari Lain-lain PAD yang Sah terealisasi Rp 1,867 triliun, atau 150,72 persen dari target Rp 1,238 triliun.

“Jumlah PAD tahun 2023 terealisasi lebih tinggi Rp 1,638 triliun dari target Rp 9,245 triliun,” terang Ismiati.

Menurut Ismiati, keberhasilan meningkatkan PAD dalam lima tahun terakhir, tidak terlepas dari kepatuhan Wajib Pajak Daerah (WPD) menyetor kewajibannya. (*/pt) 

Sumber: Update Kaltim