Nilai IKK Kaltim Diatas Rata – Rata Nasional
Samarinda – Kementrian Perdagangan Republik Indonesia telah lakukan survey Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2021.
Hal ini dipaparkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan RI Veri Anggrijono, pada acara Penghargaan Peduli Perlindungan Konsumen, di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Rabu (31/8/2022).
“Kalimantan Timur telah berada diatas Indeks Keberadaan Konsumen secara nasional yang pada saat ini berada pada posisi poin 52.57 ini merupakan satu langkah yang baik bagi konsumen di Provinsi Kalimantan Timur yang dinilai cukup mampu untuk menggunakan dan menegakkan haknya sebagai konsumen,” ungkap Veri.
Veri juga mengungkapkan penghargaan Perlindungan Konsumen yang dihadiri Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan, ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi Kementerian Perdagangan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota yang memiliki komitmen dalam upaya peningkatan perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Terdapat 4 (empat) jenis penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan. Adapun yang pertama Penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen yang diberikan kepada pemerintah daerah provinsi yang secara terus-menerus menunjukkan komitmen tinggi dalam penyelenggaraan kegiatan Perlindungan Konsumen
Kedua, Penghargaan Pasar Rakyat ber SNI diberikan kepada pasar yang telah berhasil mendapatkan sertifikat Standar Nasional Pasar Rakyat pada Tahun 2022 ini terdapat enam pasar yang memenuhi persyaratan Standar Nasional Pasar Rakyat yaitu 4 (empat) pasar yang memperoleh pendampingan dari Kementerian Perdagangan dan dua pasar yang mendapat pendampingan dari badan standarisasi nasional pemberian sertifikat ini merupakan bukti bahwa pasar telah menerapkan standar nasional Indonesia pasar rakyat secara konsisten.
Sehingga, manajemen pengelolaan pasar rakyat menjadi lebih profesional memberikan kenyamanan bagi pengunjung pasar serta meningkatkan daya saing pasar rakyat yang dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Ketiga, penghargaan daerah tertib ukur yang diberikan kepada daerah kabupaten kota yang memenuhi kriteria. Adapun kriteria tersebut yaitu alat ukur yang digunakan di wilayah kabupaten kota telah ditera atau ditera ulang memiliki kinerja yang baik dan mampu menjaga tingkat akurasi ketelusuran peralatan standar dan memiliki terobosan atau inovasi dalam menyelenggarakan kegiatan metereologi legal di daerah.
Keempat, penghargaan pasar tertib ukur diberikan kepada pasar yang memenuhi kriteria dimana alat ukur yang digunakan di pasar telah di tera ulang dan bertanda sah sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalaj untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen.
“Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen pada Tahun 2022 ini dihadiri oleh 31 Kepala Daerah yang akan memperoleh penghargaan yang terdiri 6 (enam) Gubernur untuk penghargaan daerah peduli Perlindungan Konsumen yaitu Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Jawa Barat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Bali, Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Kalimantan Barat,” papar Veri di hadapan Mendag Zulkifli Hasan.(tp/pt)