Mendagri Tito Karnavian Hadir dalam Rakornas APDESI di Kaltim
Balikpapan – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian memenuhi undangan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang dihelat di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di Kota Balikpapan.
Dalam Rakornas tersebut, Tito Karnavian memberikan arahan kepada 4 ribuan kepala desa se Indonesia yang hadir dalam Rakornas APDESI. Ia mengatakan, Kemendagri selalu siap untuk mendukung dan memperkuat desa.
“Tolong kita sama-sama sepakat perkuat anak-anak kita di desa agar mereka lebih produktif dan desa menjadi sentra ekonomi baru. Jangan hanya bergantung pada pembangunan di kota sehingga membuat anak-anak kita ke sana. Mereka harus bisa survive agar sumbangsih dari desa tidak kalah dari kota,” kata Tito dalam Rakornas APDESI di BSCC Dome Balikpapan, Minggu (18/12/2022).
Mantan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) ini memberikan apresiasi kepada teman-teman APDESI atas dukungan untuk keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Menurutnya, hal ini menjadi langkah strategis bagi bangsa Indonesia.
“Terima kasih atas dukungan untuk keberlanjutan pembangunan IKN yang saya minta konsisten untuk diperjuangkan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPP APDESI Surtawijaya mengatakan, pihaknya siap menjalankan arahan Mendagri bahwa kepala desa harus benar-benar konsen membangun desa.
Selanjutnya, mengenai Ibu Kota Negara (IKN) APDESI telah melaksankan deklarasi mendukung IKN pada Sabtu (17/12/2022) siang.
“Kita sepakat ini harga mati, IKN harus dijalankan siapapun nanti pemimpinya ke depan harus melanjutkan pembangunan IKN. Karena IKN adalah awal untuk pemerataan pembangunan daerah se Indonesia,” ujarnya kepada awak media, Minggu (18/12/2022).
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga Tangerang ini juga menyampaikan bahwa dana desa ini harus benar-benar menjadi hak prerogatif masyarakat desa. Termasuk dalam hal pengaturan penggunaan dana desa yang sepenuhnya dapat ditentukan oleh masyarakat setempat.
“Sementara ini diatur oleh pusat, sehingga pandangan saya amanah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 terganjal oleh aturan tersebut,” terangnya.
Sebab menurutnya, kebutuhan pembangunan antar desa yang satu dengan desa yang lain sangatlah berbeda. Oleh karena itu, hak prerogatif harus ada pada desa. Ini adalah beberapa usulan yang disampaikan dalam Rakornas APDESI.
Rakornas ini dihadiri sekitar 4 ribu orang, terdiri dari internal DPP APDESI mulai dari Dewan Pembina DPP, Majelis Pertimbangan Organisasi, Pengurus DPP dan Pengurus DPD APDESI. (KRV/pt)
Sumber: https://borneoflash.com