Berita

Mendagri Keluarkan SE Pelaksanaan Halal Bihalal, Atur Jumlah Tamu Hingga Konsumsi Dalam Kemasan

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   24 April 2022
  •   5:30am
  •   Berita
  •   605 kali dilihat

YJakarta - Hari Raya Idulfitri 1443 H yang sebentar lagi akan dirayakan seluruh umat muslim di dunia termasuk Indonesia disambut antusias oleh masyarakat. Terlihat dari persiapan sajian khas lebaran maupun tradisi membeli baju baru untuk hari nan fitri.

Melihat euforia tersebut, sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halal bihalal oleh masyarakat, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003/2219/Sj yang meminta Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan beberapa hal.

Acara halalbihalal diatur menyesuaikan dengan level daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3,2 dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.

Kemudian, untuk jumlah maksimal tamu yang boleh hadir dalam acara halalbihalal diatur sesuai dengan level PPKM yang berlaku di daerah tersebut. Yakni 50 % (lima puluh persen) persen dari kapasitas tempat untuk daerah kategori level 3 (tiga), 75 (tujuh puluh lima)% persen dari kapasitas tempat untuk level 2 (dua).

“Boleh hadir 100 % (seratus persen) dari tempat untuk daerah PPKM kategori level 1 (satu),” ucap Mendagri Tito Karnavian dalam SE yang tertulis pada, Jumat (22/4/2022).

Sementara itu, untuk acara halalbihalal dengan jumlah tamu di atas 100 (seratus) orang maka makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak diperkenankan untuk menyajikan makanan dan minuman dalam bentuk prasmanan (makan di tempat), tambahnya.

"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19," tulis SE Mendagri tersebut.

Terakhir, Mendagri mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan protokol kesehatan (prokes) dengan baik seperti memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak. (cht/pt)