Maksimalkan Produk Dalam Negeri, Gubernur Imbau UMKM Masuk E-Katalog Lokal
Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor mengimbau kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan produk maupun jasanya ke dalam Katalog Elektronik (E-Katalog) Lokal yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri. Terutama produk UMKM lokal oleh pemerintah daerah.
“Ada ketentuan dari pemerintah pusat terkait pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri. Tahun ini, 48 - 50 persen harus menggunakan e-katalog produk lokal. Pengadaan alat sekolah, bangku, komputer dan terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan, semua pakai e-katalog. Tidak perlu tender lagi, langsung daftar!” imbau Isran Noor, saat membuka event Explore Borneo Kaltim Fair di Samarinda Convention Center, pekan lalu.
Dengan begitu, pemerintah dapat mempercepat penggunaan produk dalam negeri. Pemerintah saat ini memang tengah gencar mendorong pelaku UMKM agar dapat melek digital. Para pelaku usaha, mulai dari skala mikro maupun menengah besar diharapkan dapat memperluas promosi produk. Satu di antaranya adalah dengan memasukkan pelaku UMKM ke e-Katalog.
E-katalog sendiri merupakan sebuah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pada aplikasi tersebut tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh pemerintah. Melalui e-katalog ini, pihak pemerintah diwajibkan membeli produk UMKM mulai dari kuliner hingga fashion, sehingga geliat ekonomi lokal kian meningkat.
Di dalam e-katalog akan memuat informasi terkait usaha, harga dan informasi lainnya terkait penyedia barang dan jasa. Melalui e-katalog ini, berlaku aturan kewajiban belanja 40 persen barang/jasa pemerintah dari UMKM.
Pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, serta mempercepat penyerapan APBN dan APBD.
Dasar penyelenggaraan katalog elektronik sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sementara, terkait tata cara penyelenggaraan katalog elektronik diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.
Ada tiga jenis e-katalog yang dikelola oleh pemerintah. Di antaranya Katalog Elektronik Nasional yang dikelola oleh LKPP, Katalog Elektronik Sektoral yang dikelola oleh kementerian/lembaga dan Katalog Elektronik Lokal yang dikelola oleh Pemerintah daerah (Pemda). Manfaat e-katalog ini memberikan proses yang lebih cepat dan mudah dalam pengadaan barang dan jasa, serta lebih transparan dan tercatat secara elektronik. (KRV/pt)