Berita

Mahulu dan Paser Terapkan PPKM Level 3

  •   Dira Samad
  •   27 Juli 2021
  •   9:05pm
  •   Berita
  •   169 kali dilihat

 

SAMARINDA - Ada dua daerah di Kaltim yaitu Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu yang berdasarkan rekomendasi dan assessment dari Kementrian Kesehatan ditetapkan sesuai kriteria Level 3 situasi pandemi
“Usai memperhatikan rekomendasi dan assessment Kemenkes RI, maka Mahakam Ulu dan Paser masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3” jelas Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (27/7).

Ia mengatakan Gubernur juga sudah menginstruksikan Bupati Paser dan Mahakam Ulu beberapa poin mengenai pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk didaerah tersebut. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021.

Adapun poin yang diatur dalam penerapan pembatasan masyarakat pada Ingub Kaltim yang ditandatangani oleh Hadi Mulyadi Wagub Kaltim pada tanggal 26 Juli 2021. "Pengaturan kegiatan seperti meniadakan kegiatan belajar dan mengajar kecuali dengan cara online, kemudian pada sektor non esensial diberlakukan WFH total", jelas pria berkacamata ini.

Faisal juga mengatakan bahwa, esensial seperti keuangan dan perbankan, perhotelan non karantina bisa beroperasi dengan mengurangi jumlah pegawai yang hadir sekitar 25 hingga 50 persen.

“Pasar bisa beroperasi sepanjang sudah diatur dengan baik, taat melaksanakan Prokes Covid 19, sedangkan pengunjung mall dibatasi waktu operasinya hingga pukul 20.00 Wita," tutupnya. (Diskominfo/dir/ky)