Berita

Mahasiswa Diminta Jadi Konsumen Cerdas

  •   prabawati
  •   18 Oktober 2022
  •   3:51pm
  •   Berita
  •   380 kali dilihat

Samarinda - Kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan jasa yang melintasi batas-batas wilayah suatu negara sehingga barang yang ditawarkan sangat bervariatif.

Ditengah maraknya transaksi perdagangan dengan sistem elektronik saat ini masyarakat diharap bisa menjadi konsumen cerdas.

"Terlebih mahasiswa harus menjadi konsumen yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri serta menjadi Garda terdepan yang dapat membantu Pemerintah," tutur Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar, Warsito mewakili Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Muhammad Sa'duddin pada kegiatan Edukasi Konsumen Cerdas, Kuliah Kunjungan Lapangan Fakuktas Hukum Universitas Widygama Mahakam, di Ruang Serbaguna Disperindagkop dan UMKM Kaltim, Selasa (18/10).

Selain itu, mashasiswa juga dapat memberikan pemahaman dan mengedukasi dilingkungan Kampus Universitas Widyagama Mahakam Samarinda serta masyarakat secara luas akan pentingnya pemberdayaan konsumen yang mengerti akan hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Perlindungan konsumen perlu diperkuat agar konsumen mampu membuatpilihan dan keputusan yang tepat dalam mengkonsumsi dan menggunakan barang serta memanfaatkan jasa yang sesuai dengan ketentuan.

Upaya peningkatan pemahaman perlindungan konsumen juga dimaksudkan untuk membentuk konsumen yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam memperdagangkan barang atau jasa, baik produk dalam negeri maupun luar negeri.

"Sebagai konsumen lebih teliti, kritis apabila hak-hak nya tidak terpenuhi,"pintanya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perindagkop dan UKM telah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan perlindungan konsumen. Selain dengan kegiatan Sosialisasi, Edukasi, Penanganan Pengaduan Konsumen, Penyelesaian Sengketa Konsumen juga dengan melaksanakan pengawasan barang yang beredar.

Namun, tidak semua masyarakat bisa disosialisasi, diedukasi dan tidak semua barang dapat diawasi karena pemerintah juga mempunyai keterbatasan.

Oleh karena itu, peran masyarakat selaku konsumen sangat dibutuhkan dalam hal perlindungan konsumen terutama untuk dirinya sendiri.

Acara tersebut mengahdirkan narasumber yakni dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan Samarinda dan BPSK Samarinda.(Prb/ty).