Berita

Launching Anugerah Jurnalistik Kominfo 2021

  •   resa septy
  •   26 Mei 2021
  •   7:21am
  •   Berita
  •   669 kali dilihat

JAKARTA - Setelah sukses diselenggarakan untuk pertama kalinya pada tahun 2018 lalu, kali ini Anugerah Jurnalistik Kominfo (AJK) kembali diluncurkan, pada Selasa (25/05/2021).

Penganugerahan ini tentunya merupakan bentuk apresiasi bagi para jurnalis se-Indonesia yang menjadi mitra dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sementara itu Jurnalis yang dimaksud ialah yang telah menulis, memotret, dan meliput Indonesia dari perspektif komunikasi dan teknologi informasi. Karya jurnalistik tersebut ialah mengacu pada upaya bersama pemerintah dalam menjadikan Indonesia Terkoneksi melalui penyediaan akses teknologi informasi dan komunikasi hingga kesiapan ekosistem digital yang merata di seluruh Indonesia.

Dengan mengusung tema “Indonesia Terkoneksi: Semakin Digital, Semakin Maju”. Adapun 5 kategori AJK 2021 yang termuat ialah meliputi, liputan media cetak, liputan media online, liputan televisi, lipuan radio dan foto jurnalistik.

Beberapa persyaratan umum diantaranya: (1) Peserta adalah jurnalis dari media yang terdaftar di Dewan Pers dan memiliki kartu anggota yang masij berlaku, atau sertifikasi kompetensi wartawan dari Dewan Pers, (2) Karya jurnalistik harus sesuai dengan tema, (3) Karya asli milik peserta dan tidak mengandung undur plagiarisme, (4) Karya harus orisinal, bukan terjemahan saduran, rangkuman, dan tidak mengandung advertorial komersial, (5) Karya tidak sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis yang lain, (6) Karya tidak menandung unsur pornografi, politik, kekerasan dan penghinaan, (7) Peserta dapat mengirimkan lebih dari 1 (satu) karya untuk dilombakan.

Lanjut, (8) proses submit karya dilakukan melalui situs ajk.kominfo.go.id, (9) Karya telah ditayangkan di surat kabar/media online/TV/radio selama periode 1 Desember 2020 sampai dengan 21 Agustus 2021, (10) Peserta wajib menunggah KTP/SIM dan Kartu Keanggotaan Pers yang masih berlaku atau sertifikasi kompetensi wartawan dari Dewan Pers, (11) Peserta wajib menunggah bukti tayang karya yang dilombakan, dan (12) Karya jurnalistik yang akan dilombakan diterima paling lambat tanggal 21 Agustus 2021 pukul 23.59 WIB.

Kemudian proses seleksi 10 besar akan dilakukan pada 9 September 2021. Pengumuman nominasi 10 besar tersebut nantinya akan diberitahukan melalui akun media sosial resmi AJK Kominfo (IG: @ajkominfo), situs ajk.kominfo.go.id, serta melalui e-mail masing-masing nominator pada tanggal 16 September 2021. Lalu puncak AJK jatuh pada 30 September 2021.

Pemenang terpilih untuk masing-masing ketegori diantaranya juara pertama akan mendapatkan hadiah sebesar 25 juta rupiah, juara kedua sebesar 15 juta rupiah, dan juara ketiga sebesar 10 juta rupiah. Sedangkan untuk 10 besar karya terbaik masing-masing akan mendapatkan 500 ribu rupiah.

Perlu diketahui karya yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diikutsertakan dalam proses penjurian. Dalam hal ini pihak penyelenggara akan menarik kembali penghargaan yang diberikan bila karya yang memenangkan penghargaan terbukti hasil plagiat, tidak orisinal maupun melanggar persyaratan umum maupun khusus. Keputusan dewan juri pun bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (Kemenkominfo/resa/pt)